Tim Reserse Kriminal Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor R-2), dalam kurun waktu kurang dari 1x24 Jam.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim, Iptu Donny P Simatupang, menerangkan kasus curanmor tersebut terjadi di salah satu Toko milik Raja Adek Sapoetra, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, pada Sabtu (23/9/2023) kemarin.
Iptu Donny menyampaikan, Raja Adek Sapoetra sebagai korban yang hendak pergi sholat melihat Sepeda Motor (Septor) miliknya sudah tidak ada di lokasi.
"Kronologis nya, pada Jam 12:30 Wib, pelapor yang hendak pergi sholat melihat Sepeda Motor nya sudah tidak ada lagi di tempat parkir depan Toko milik korban," ujarnya, Minggu (24/9/2023).
Karena penasaran, korban bergegas melihat monitor rekaman Closed Circuit Television (CCTv) toko milik Raja Adek Sapoetra.
"Pelapor kemudian memeriksa CCTv tokonya dan melihat pada Jam 11:30 Wib, seorang pria tidak dikenal membawa pergi Septor korban," jelasnya.
Merasa dirugikan, lanjut Kasat Reskrim Polres Sibolga, korban melaporkan kasus pencurian itu ke pihak berwajib.
"Korban melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Sibolga untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku," sebut Iptu Donny.
Kemudian pihak Kepolisian menindak lanjuti laporan itu, dan berhasil mengamankan pelaku curanmor bersama barang bukti pada Minggi dini hari (Jam 01:20Wib).
"Pelaku berinisial NRS alias Naek alias C yang merupakan seorang Residivis baru bebas dua Bulan lalu, kembali diamankan Tim Reskrim Polres Sibolga dari Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, bersama barang bukti Sepeda Motor milik korban," kata Kasat Reskrim.
NRS alias Naek alias C merupakan warga Jalan Mela II, Dusun IV, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), saat ini dalam penyelidikan pihak Kepolisian.
"Saat ini, tersangka telah kita amankan di Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima Tahun. Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pengusutan oleh Tim Reskrim Polres Sibolga," ungkap Donny.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Sibolga diantaranya, satu unit kendaraan sepeda motor berwarna putih merah Nopol BB 6209 NM, dengan nomor mesin JFM2E-1436833 dan Nomor rangka MH1JFM211EK431372, juga satu lembar foto copy STNK Septor atas nama Ida Lena dan satu buah kunci Septor.