Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda membeberkan misteri pembunuhan brutal terhadap Vonda Harianingsih, seorang wanita berusia 50 tahun, yang ditemukan tak bernyawa di dalam mobilnya di Jalan Klambir V, Kota Medan, pada Rabu (7/6) lalu.
Ternyata motif di balik pembunuhan itu sebatas niat jahat pelaku untuk merebut ponsel milik korban yang tak berdosa.
"Motifnya (pelaku) untuk mengambil handphone korban. Pelaku berinisial JM," ujar Kombes Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan, di Medan, Rabu (21/6/2023).
Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa pelaku yang bertindak dengan inisial JM, merampas nyawa Vonda dengan maksud menguasai ponsel yang berada dalam genggamannya. Rupanya, ponsel itu kemudian dijual oleh JM kepada seorang penadah bernama I.
"Ada pelaku lain yang ditangkap, karena menerima gadai handphone itu, berinisial I," kata Valentino.
Terkuak lah bahwa JM tidak memiliki hubungan personal dengan Vonda, korban yang tak berdosa ini.
Dalam interogasi dengan polisi, JM dengan tegas membantah adanya motif asmara di balik aksi pembunuhan mengerikan yang ia lakukan.

JM, pembunuh wanita tewas dalam mobil di Medan. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Kapolrestabes lantas menyingkap tirai kegelapan dengan menceritakan kronologi kisah ini. Menurutnya, berawal Vonda sedang menjual minuman di sekitar Taman PGRI, Kota Binjai ketika kehadiran JM menyapa dengan maksud jahat, ingin merebut ponsel yang berharga. Namun, Vonda tidak begitu saja menyerah pada nasib buruk tersebut dan mempertahankan miliknya.
Tak terima ditolak, JM merasa terhasut oleh amarah dan mencari alat untuk melumpuhkan Vonda. Ia menggenggam sebuah paving block dan tanpa ragu, memukulkan benda itu dengan kejam ke kepala Vonda.
Wanita itu pun tak sadarkan diri, dan di saat itulah JM melihat peluang untuk melaksanakan rencananya. Dengan cepat, JM memasukkan tubuh Vonda yang lemah ke dalam mobil korbannya dan meluncur dengan kecepatan menuju beberapa daerah terpencil, hingga akhirnya berhenti di Jalan Klambir V.
"Dalam kasus ini, pelaku JM akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan/atau 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan I, yang merupakan penadah, akan dihadapkan pada pasal 480 KUHP," pungkas Valentino.