Anggota credit union (CU) Cinta Mulia melalui kuasa hukum Raja PS Janter Aruan meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Simalungun membatalkan lelang terhadap aset CU Cinta Mulia.
Hal ini juga disampaikan oleh anggota yang lainnya yanh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PN tersebut, Jumat (2/6/2017), dengan membawa sejumlah poster berisi tulisan menolak dilaksanakannya lelang terhadap Aset CU. Cinta mulia.
Janter Aruan kepada wartawan, mengungkapkan, putusan MA tidak serta merta dilakukan eksekusi sita.
"Ini karena adanya perlawanan dari pihak ke 3, CU. Maju Tarutung, Melanthon Manurung dan seluruh anggota CU Cinta Mulia terhadap penyitaan aset CU. Selain itu, CU Cinta Mulia bukanlah milik pengurus, tapi milik semua anggota," jelasnya di PN Tarutung.
"Berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) dan juga yurisprudensi MA, putusan MA tidak bisa dijalankan selama ada pihak-pihak lain yang dirugikan. Jadi kami meminta Pengadilan membatalkan lelang tersebut," kata Janter.
Menanggapi ini, Humas PN Simalungun Hendrawan. SH mengatakan tidak berwenang menghentikan lelang tersebut, karena merupakan perpanjangan tangan dari PN. Siantar.
"Jika ingin membatalkan, bermohonlah ke PN. Siantar," ungkap Hendrawan. SH.
Janter menilai, PN Siantar lambat menangani perlawanan CU Cinta Mulia. "Sebenarnya ada apa antara PN Simalungun dengan pemohon Leorencius Horas Sirait?" katanya.
Diakui Janter, Leorencius sebagai anggota dan berhak atas saham CU Cinta Mulia, tapi bisa saja diselesaikan sesuai hukum koperasi (simpan pinjam). Bukan melelang aset.
Janter meminta PN. Siantar secara bijak menangani perkara ini, karena dalam hal ini sudah ada perlawanan dan proses persidangan masih berlanjut mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Jadi kami meminta PN Siantar segera mengeluarkan surat penetapan penghentian lelang terhadap Aset CU. Cinta Mulia," tegasnya