Berdalih menjadi seorang ayah angkat, seorang pria paruh baya berinisial H (50) mencabuli anak di bawah umur. Akhirnya, ia harus menanggung resiko dari perbuatannya usai diamankan Petugas Kepolisian dari Jatanras Polres Binjai, Senin (13/12) sekira pukul 13.00 Wib, di Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara.
Usai diamankan, Tim Jatanras membawa pelaku ke Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum awak media, peristiwa itu pertama kali diketahui saat ibu kandung korban berinisial RS (44) warga Kecamatan Binjai Utara, Senin (29/11) lalu, didatangi oleh seorang perempuan berinisial SG, yang memberitahukan bahwa putri kandungnya berinisial MPA (14) sudah dicabuli oleh seseorang pria paruh baya beinisial H.
Saat itu juga korban langsung ditanya oleh ibu kandungnya. Hasilnya, korban mengaku kerap digauli oleh H.
Mirisnya lagi, korban mengaku sudah tidak ingat lagi berapa kali dirinya dicabuli oleh pelaku karena sering dilakukan.
Mendengar pengakuan itu, RS yang merupakan ibu kandung korban tentunya tidak terima dengan perlakuan H yang sudah merusak masa depan putrinya itu.
Guna mendapatkan keadilan, RS akhirnya mendatangi SPKT Polres Binjai untuk membuat laporan dan berharap agar pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya segera dilakukan diproses hukum.
Laporan ibu korban pun segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Binjai. Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi oleh penyidik PPA serta keluarnya hasil visum dari saksi ahli, Kasat Reskrim AKP Rian Permana, segera memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggotanya, untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pencabulan anak tersebut serta modus operandi yang digunakan pelaku untuk menjerat korban.
Berdasarkan dari hasil Penyelidikan, Pelaku kerap mengajak wanita untuk berkenalan melalui jejaring sosial Facebook dari wanita yang seumuran dengannya, bahkan wanita yang masih dibawah umur.
"Sudah kita amankan. Selama ini pelaku sering memberikan pekerjaan sebagai Badut keliling kepada para anak anak tersebut. Hal ini berdasarkan pengakuan MPA (korban-red) yang juga bekerja sebagai Badut keliling yang dipekerjakan oleh pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Binjai AKP M Rian Permana, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/12) malam.
Hingga saat ini, lanjut Kasatreskrim, penyidik masih mendalami kasus ini. "Masih kita dalami, apakah ada korban lainnya seperti MPA. Sedangkan untuk kasus eksploitasi anak, kami masih mendalami juga terkait pekerjaan badut keliling tersebut," tegas Perwira Pertama Polisi ini.
"Kemudian terhadap tersangka dikenakan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 81 dan 82," ucap Kasatreskrim Polres Binjai.
Terpisah, Pelapor melalui Ketua LSM Puspa ( Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Tati, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Binjai, yang sudah menegakkan hukum secara profesional, serta mengapresiasi kinerja Satreskrim.
"Kami dari LSM Puspa akan terus mengawal kasus yang menimpa korban MPA sampai ke meja hijau," ujar Tati.