Minggu, 03 Mei 2026

Alasan istri hamil, Fesbuker dari Sumbar ini mohon tidak dipenjara

JAKARTA (utamanews.com)
Oleh: Eduard S. Rabu, 31 Mei 2017 16:21
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Drs. Martinus Sitompul, M.Si., menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang dibuat ARP, 37 tahun, merupakan pertimbangan penyidik.


ARP, warga Padang panjang provinsi Sumatera Barat, yang ditangkap polisi pada hari Minggu (28/5/2017) ini sebelumnya membuat surat pernyataan permohonan maaf terhadap Kapolri dan permohonan penangguhan penahanannya dengan alasan masih mempunyai keluarga yang membutuhkan kehadirannya sebagai kepala keluarga.

ARP mengungkapkan kepada polisi bahwa istrinya sedang mengandung dan ia mempunyai 2 orang anak yang masih berumur balita.

"Apakah nantinya akan dilakukan penangguhan atau tetap ditahan, itu tergantung penilaian penyidik apakah layak diberikan penangguhan atau tidak", tutur Martinus Sitompul.

Menurut Humas Polri, berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan telah memposting beberapa informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui media Facebook dengan url https://www.facebook.com/ahmad.rifaipasra.

Postingan tersebut dilakukannya sebanyak sepuluh kali melalui akun facebooknya, yaitu pada tanggal 24, 25, 26 Mei 2017. Selain postingan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap ras tertentu, ARP juga sering memposting informasi yang ditambahkan dengan kata-kata sendiri yang menghina para pejabat negara dan lembaga tertentu serta memposting bahwa tragedi bom bunuh diri di Kampung Melayu adalah rekayasa yang dibuat oleh pihak Kepolisian, sehingga dapat menciderai perasaan para korban dan keluarga serta masyarakat umum lainnya.

Saat ini ARP ditahan di Dir Tipid Siber Bareskrim Polri dan sedang dilakukan penyidikan. "Dari tangan ARP disita beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah Tablet Asus, 2 (dua) buah Handphone Samsung, 1 (satu) buah KTP yang bersangkutan, 1 (satu) buah akun Facebook yang bersangkutan dan 1 (satu) buah akun email bersangkutan," ujar Direktur TP Siber Bareskrim polri Brigjen Pol. DR M Fadil Imran M.Si., di Mabes Polri, Selasa (30/5).

ARP akan dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) angka (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP dan atau pasal 207 dan pasal 208 KUHP.

"Kepolisian sudah melakukan 4 langkah dalam menangani merebaknya kasus hate speech atau ujaran kebencian lewat medsos antara lain, melakukan take down terhadap informasi yang mengandung ungkapan kebencian, memblokir akun pelaku, mengcounter informasi yang salah dengan informasi yang benar, dan langkah terakhir adalah dengan penegakan hukum", tambah Kombes Pol Drs. Martinus Sitompul M.Si.

Editor: Sam
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️