Aho, mantan napi pembunuhan ditangkap di Gunungsitoli Nias
Gunungsitoli (utamanews.com)
Oleh: Ryo Nugroho
Senin, 10 Jul 2017 23:20
Dok
Tersangka Aho saat diamankan di Polres Nias, Senin (10/7).
Saat Personil Polres Nias mengikuti Upacara perayaan HUT Bhayangkara ke-71 di Lapangan Merdeka Gunungsitoli, sekitar Pukul 08.30 wib, petugas Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai menginap di hotel "B" di Jalan Diponegoro Gunungsitoli, yang mengkonsumsi narkoba.
Personil Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan tepatnya di kamar 211 dilakukan penggerebekan terhadap S alias Anto alias Aho, 41 tahun, beralamat di Jalan BZ. Hamid Gg. Seroja kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor, Kota Medan.
Dari penggerebekan terhadap S didapatkan 1 kardus coklat berisi satu bungkus koran berisikan 1 buah plastik yang di dalamnya terdapat 70 butir pil yang diduga sebagai Narkoba Jenis Ekstasi.
Selanjutnya S diboyong ke kantor Satres Narkoba, dan dalam pemeriksaan, S mengakui bahwa 70 Ekstasi tersebut adalah miliknya, yang akan diberikan kepada seseorang di Gunungsitoli.
Demikian diungkapkan Kasat Res Narkoba AKP Arius Zega, SH.MH, kepada PS. Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo melalui sambungan telepon.
Mantan Kapolsek Idanogawo dan Mantan Kapolsek Hiliduho ini menambahkan bahwa menurut keterangan S, ekstasi tersebut dikirim sendiri dari Medan dengan menggunakan jasa ekpedisi dan memakai alamat fiktif di Gunungsitoli.
"Barang tersebut dikirim pada hari Sabtu (8/7/2017), kemudian pada hari Minggu (9/7) dengan menggunakan pesawat, S menuju Gunungsitoli dan menginap di hotel B, jalan Diponegoro Gunungsitoli, dan S sendiri yang menjemput barang tersebut di pelabuhan laut Gunungsitoli dan akhirnya tertangkap," ujar AKP Arius Zega, Senin (10/7).
Sementara itu, dalam keterangannya kepada penyidik, S yang mempunyai 2 orang putri ini menambahkan bahwa pada tahun 1995 ia pernah dipenjara selama 10 tahun dalam kasus pembunuhan di Medan, dan ia melakukan bisnis menjual barang haram tersebut untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhannya.
"Terhadap S dikenakan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dari UU RI no. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan atau hukuman seumur hidup," pungkasnya.