Operasi Yustisi skala besar yang digelar di Kabupaten Jember setiap hari, bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) covid 19, untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya sebaran covid 19.Seperti yang dilakukan pada Selasa (19/01/2021) di Jalan Raya depan Mapolsek Patrang, yang melibatkan semua unsur Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.
Diantaranya unsur Polres Jember dipimpin Iptu Dian Eko, personel Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, Satpol PP Pemkab Jember dipimpin Nino, Hakim Pengadilan Negeri Jember, Personel Polsek Jember, serta Danramil 0824/01 Patrang Kapten Inf Sumaryono beserta anggotanya.
Menurut Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful, pada pelaksanaan operasi tersebut dilakukan sosialisasi baik prokes maupun rencana pelaksanaan vaksinasi covid 19, kemudian melakukan pengamatan terhadap pengendara yang melintas, dan yang tidak mengenakan masker langsung dihentikan.
"Terhadap pelanggar yang tidak mengenakan masker tersebut kita lakukan tindakan teguran, pendataan dan dilakukan sidang virtual langsung oleh Pengadilan Negeri Jember. Sebanyak 95 pelanggar pada operasi saat ini dijatuhi sanksi denda sebesar Rp. 30.000,- oleh Hakim Pengadilan Negeri Jember," pungkas Kapten Inf Hendro Nurdin Saiful.
Menyikapi kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam konfirmasinya menyatakan mendukung penindakan tegas tersebut.
"Kita melaksanakan sosialisasi dan operasi ini sudah berbulan-bulan, namun masih terdapat masyarakat yang belum sadar, sehingga kita anggap membandel dan lebih tepat kalau dikenai sanksi denda tersebut. Hal ini tentunya dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid 19, hal ini kita lakukan demi keselamatan bersama, demi kesehatan kita semua," tegas Dandim 0824/Jember.