Tersangka ditangkap di Jalan Denai Gg Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, berdasarkan adanya laporan masyarakat yang merasa resah dan mengeluhkan terkait peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka, sehingga melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Area.
"Kedua tersangka ditangkap saat duduk di depan salah satu rumah warga, dan team langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang tidak jauh dari kedua tersangka", kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH, Rabu (3/2/2021).
"Selanjutnya, Personel Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong tersangka dan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil bening narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, mancis warna putih, alat hisap bong sabu terbuat dari botol kecil, pipet Aqua, dompet, Hp merk I-Cerry,, dan uang senilai Rp 280.000 ke Mako Polsek Medan Area," pungkas Iptu Rianto SH.