18 Narapidana Lapas Kelas IIA Binjai Terima Remisi Khusus Waisak
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Senin, 16 Mei 2022 15:46
Istimewa
Penyerahan remisi oleh Plt Kalapas Binjai, Sahata Marlen Situngkir
Di Hari Raya Waisak 2022 yang jatuh pada hari ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai memberikan remisi bagi 18 narapidana (Napi) yang beragama Buddha, bertempat di Aula Lapas kelas IIA Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Senin (16/5).
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Plt Kalapas Binjai, Sahata Marlen Situngkir, didampingi pejabat terkait, Kasi Binadik Dat Menda Tarigan dan Kasubsi Registrasi Sudarno H. Nasution.
"Rinciannya, WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan-red) yang beragama Buddha di Lapas kelas IIA Binjai sebanyak 26 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebanyak 18 orang. Jadi yang turun SK remisi sebanyak 18 orang," ungkap Sahata Marlen Situngkir.
Dirinya juga memastikan bahwa narapidana yang memperoleh remisi perayaan agama Budha itu telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. Ini dibuktikan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi ini,” jelas Sahata Marlen.
Ia juga berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Diketahui, Waisak merupakan hari suci agama Buddha. Hari Waisak juga dikenal dengan nama Visakah Puja atau Buddha Purnima di India, Saga Dawa di Tibet, Vesak di Malaysia, dan Singapura, Visakha Bucha di Thailand, dan Vesak di Sri Lanka.