Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Binjai, melakukan pengecekan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke sejumlah titik.
Dalam kegiatan ini, DPMPPTSP, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut serta dalam pengecekan tersebut.
Adapun sasaran pertama yaitu, Rumah Sakit Ibu dan Anak Grand Fatimah yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota. Disini, tim langsung bertemu dengan manajemen Rumah Sakit Swasta tersebut dan melakukan dialog di satu ruangan.
Setelah itu, tim bergerak menuju ke RS Al-Fuadi yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota.
"Kegiatan kami untuk mengecek perizinan yang ada di Kota Binjai dalam rangka upaya meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ucap Kepala DPMPPTSP Kota Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu, Sabtu (27/5).
Heny juga menegaskan, usai dari RS Al-Fuadi, tim selanjutnya bergerak ke Sekolah Dasar Swasta Muhammadiyah 01 yang beralamat di Jalan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.
Diakui oleh Heny, pihaknya melakukan pengecekan untuk menghimbau dan mengajak agar mengurus izin PBG. Bukan hanya itu saja, dirinya juga ikut mengecek pembayaran retribusi dari PBG tersebut.
"Di Rumah Sakit Fatimah, di situ perizinan lantai satu dan lantai dua sudah ada izinnya. Tapi untuk lantai tiga, kami himbau untuk melakukan izin PBG-nya. Demikian juga untuk Rumah Sakit Fuad dan SD Muhammadiyah," ujar Heny.
Heny Sri Dewi Sitepu juga menambahkan, langkah yang dilakukan tim DPMPPTSP Kota Binjai sebagai upaya untuk mendongkrak PAD.
"Kedatangan kami untuk mengecek dan menertibkan izin PBG, yang mana sudah berlangsung lama tapi untuk PBG belum dilengkapi sama sekali. Makanya hari ini kita melakukan himbauan," ungkapnya.
Pun begitu, Heny Sri Dewi Sitepu juga mengakui, manajemen Rumah Sakit dan pengurus Sekolah sudah berkomitmen untuk mengurus PBG.
"Jika dalam beberapa hari ini tidak dilakukan pengurusan izin, kita akan lakukan penyegelan," demikian tutup Heny.