Sabtu, 02 Mei 2026

Tuntut Pesangon Dibayar, Eks Karyawan PT SHBM Demo Disnaker Palas

Palas (utamanews.com)
Oleh: Maulana Syafii Jumat, 15 Des 2017 16:25
Aksi unjuk rasa ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas, Jumat (15/12/2017).
 Maulana Syafii

Aksi unjuk rasa ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas, Jumat (15/12/2017).


Sedikitnya 50-an orang eks karyawan PT Sumber Huta Baru Makmur (PT SHBM)  yang berlokasi di Desa Siali-ali,  Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang tergabung dalam serikat pekerja FSPMI Palas, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas, Jumat (15/12/2017).

Aksi unjuk rasa ini digelar para eks karyawan perusahaan swasta perkebunan kelapa sawit itu bersama FSPMI Palas, guna menuntut pembayaran pesangon dan hak-hak normatif para karyawan, setelah perusahaan tempatnya bekerja dibeli oleh perusahaan lain.
"Aksi ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan tripartit yang digelar oleh Disnaker Palas, bersama dengan serikat pekerja FSPMI Palas dan perwakilan perusahaan PT SHBM, terkait pembayaran pesangon para karyawan dan hak-hak normatif lainnya," sebut Uluan Pardomuan Pane, Sekretaris KC FSPMI Palas. 


Selain itu, perusahaan juga sudah menyepakati pembayaran rapelan upah pekerja selama 8 bulan gaji, karena perusahaan membayar upah pekerja di bawah ketentuan UMK Palas. 

"Perusahaan juga harus membayarkan uang THR keagamaan bagi karyawan yang beragama nasrani pada perayaan Natal 2017 dan tahun baru 2018," paparnya.

Kendati kesepakatan sudah dicapai oleh masing-masing pihak, lanjutnya, namun pihak perusahaan masih bertele-tele dan berbeli-belit dalam menyelesaikan persoalan pembayaran pesangon.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Sudah disepakati pesangon eks karyawan PT SHBM yang tidak lagi bekerja, harus dibayar 100%, tapi pihak perusahaan sepertinya masih ngeyel. Makanya kita datang kemari meminta ketegasan dari Disnaker Palas," ketus Pane.

Massa aksi yang dikawal aparat kepolisian dan Satpol PP Sibuhuan itu, diterima oleh Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri didampingi Sekretaris Disnaker Palas, M. Lutfi. 

"Saya diperintahkan menerima massa aksi hari ini oleh Pak Kadis, karena Pak Kadis sedang berada di Kantor Disnaker Provsu, untuk kordinasi terkait persoalan hak-hak normatif karyawan PT SHBM ini," ujarnya.

Kepada massa aksi, Alkindi menegaskan, pihaknya meminta agar pihak perusahaan PT SHBM menghormati hasil tripartit yang sudah dicapai. 
iklan peninggi badan

"Walaupun begitu, tidak tertutup kemungkinan perundingan antara FSPMI dengan pihak PT SHBM untuk mencari jaln tengah, guna penyelesaian persoalan ini. Sesuai hasil tripartit, jadwal pembayarannya pada tanggal 23 Desember 2018. Kita tunggulah itikad baik dari perusahaan," katanya.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️