Provinsi Sumatera Utara telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023. Ditetapkannya besaran UMP tersebut sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 25 Kabupaten dan 8 Kota yang tercakup.
Besaran UMP Sumut 2023 sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa UMP Sumut 2023 adalah sebesar Rp2.710.493. Hal ini berarti UMP Sumut 2023 naik 7,45 persen atau sebesar Rp187.883 dari UMP tahun 2022, yaitu Rp2.522.609.
Sementara besaran UMK Sumut 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMK Sumut 2023 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut untuk tiap kabupaten dan kota.
Namun demikian, dari total 33 kabupaten/kota di Sumut, tujuh diantaranya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan besaran UMK 2023 di Kabupaten Padang Lawas Utara sedang dalam proses penetapan.
Salah satu yang Kota yang mengalami kenaikan UMK sebagai batasan upah minimal adalah Kota Binjai. Hal itu berdasarkan SK Gubernur Sumut untuk tiap Kabupaten dan Kota.
"Benar, Kota Binjai mengalami kenaikan 6,59 persen. Kenaikan berdasarkan pengajuan dari dewan pengupahan Kota Binjai," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, Hamdani Hasibuan, melalui Kabid Tenaga Kerja Erwin Nainggolan, Jumat (9/12) siang.
Adapun UMK Kota Binjai pada tahun 2022 menurut Erwin, sebesar Rp2. 630.684,46. Bila dibandingkan dengan UMK 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.803.941,34, presentasi kenaikannya sebesar 6,59 persen.
"Kenaikannya sejumlah Rp173.256,88," urai Erwin Nainggolan.
Dengan sisa waktu yang ada sekitar 21 hari jelang 1 Januari 2023 mendatang, Erwin menegaskan akan segera melakukan sosialisasi ke perusahaan perusahaan yang ada di Kota Binjai.
"Rencana mulai Senin besok kita akan melakukan sosialisasi," ungkap Erwin Nainggolan.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari:
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Nias adalah Rp2.723.199,39, atau naik 6,36 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.560.336,39
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Mandailing Natal adalah Rp2.874.312,58, atau naik 6,78 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.691.808,00
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Tapanuli Selatan adalah Rp3.090.695,00, atau naik 6,46 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.903.042,34
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Tapanuli Tengah adalah Rp3.019.194,74, atau naik 6,65 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.830.884,32
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Tapanuli Utara adalah Rp2.739.641, 01, atau naik 6,85 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.564.054,55
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Toba adalah Rp2.882.740,49, atau naik 6,72 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.701.117,36
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Labuhanbatu adalah Rp3.116.458,11, atau naik 7,30 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.904.569,75
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Asahan adalah Rp3.024.300,76, atau naik 7,26 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.819.625,10
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Simalungun adalah Rp2.800.790, atau naik 7,14 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.614.165,00
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Karo adalah Rp3.274.725,37, atau naik 6,37 persen dari UMK 2022 yaitu Rp3.078.762,16
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Deli Serdang adalah Rp3.400.015,23, atau naik 6,63 persen dari UMK 2022 yaitu Rp3.188.592,42
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Langkat adalah Rp2.902.505,04, atau naik 7,06 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.711.000,00
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Pakpak Bharat adalah Rp2.716.161,41, atau naik 7,67 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.522.609,94
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Serdang Bedagai adalah Rp3.070.171, atau naik 7,00 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.869.292,00
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Batu Bara adalah Rp3.410.034,02, atau naik 6,85 persen dari UMK 2022 yaitu Rp3.191.570,99
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Padang Lawas adalah Rp2.959.919,39, atau naik 7,29 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.758.828,39
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah Rp3.152.341,69, atau naik 7,29 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.938.260,06
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah Rp3.081.813,02, atau naik 7,32 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.871.440,81
- Besaran UMK 2023 di Kota Sibolga adalah Rp3.197.759,98, atau naik 6,35 persen dari UMK 2022 yaitu Rp3.006.826,50
- Besaran UMK 2023 di Kota Tanjungbalai adalah Rp3.022.759,37, atau naik 6,85 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.829.107,00
- Besaran UMK 2023 di Kota Tebingtinggi adalah Rp2.731.150,40, atau naik 6,46 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.565. 424,01
- Besaran UMK 2023 di Kota Medan adalah Rp3.624.117,59, atau naik 7,52 persen dari UMK 2022 yaitu Rp3.370.645,08
- Besaran UMK 2023 di Kota Binjai adalah Rp2.803.941,34, atau naik 6,59 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.630.684,46
- Besaran UMK 2023 di Kota Padang Sidempuan adalah Rp2.885.309, atau naik 6,59 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.704.385
- Besaran UMK 2023 di Kota Gunungsitoli adalah Rp2.776.496, atau naik 6,36 persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.610.347
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Nias Selatan adalah Rp2.710.493 atau setara UMP Sumut 2023
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Humbang Hasundutan adalah Rp2.710.493 atau setara UMP Sumut 2023
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Samosir adalah Rp2.710.493 atau setara UMP Sumut 2023
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Nias Utara adalah Rp2.710.493 atau setara UMP Sumut 2023
- Besaran UMK 2023 di Kabupaten Nias Barat adalah Rp2.710.493 atau setara UMP Sumut 2023
- Besaran UMK 2023 di Kota Pematangsiantar adalah Rp2.710.493 atau setara UMP Sumut 2023.
Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Sumut 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.