PT. Sentral Daya Madani wajib mematuhi UU Ketenagakerjaan terkait Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) Di BUMN PT. Pelindo I (Persero).Santer beredar diduga pihak manajemen Pelindo I (Persero) menyerahkan pengelola jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan kepada PT. Sentral Daya Madani selama 3 (tiga) tahun lebih terhitung lebih, dan belum ada perubahan status pekerja dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) berubah PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dari tahun 2019 sampai saat ini, sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan terjadi kembali seperti bulan sebelumnya belum diselesaikan pembayaran hak lembur pekerja selama 3 (tiga) bulan.
Terkait rumor yang menjadi pembicaraan hangat masyarakat (publik) khususnya pekerja jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) tersebut, pengacara terkenal Bung Thomson A. Hutahaean, SH ketika ditemui di ruang kerjannya Kantor Hukum Thomson A. Hutahaen, SH dan Rekan, Jalan Bilal No. 99 E Medan Timur, Selasa ( 26/5), mengatakan bila benar diduga PT. Sentral Daya Madani dalam pengelola jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan sudah hampir 3 (tiga) tahun lebih, maka perusahaan outsourcing itu diwajibkan mematuhi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terkait pengelola jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di perusahaan BUMN PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero).
Dimana dalam Pasal 59 ayat (3) jo ayat (4) berbunyi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, jo ayat (6) UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. "Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan Permenker Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun jo Pasal 63 ayat (1) bahwa Pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan", kata Bung Thomson A. Hutahaean, SH. (Foto)
"Berdasarkan bunyi pasal tersebut PT. Sentral Daya Madani diwajibkan melakukan perubahan status terhadap karyawan jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan sudah hampir 3 (tiga) tahun lebih dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)", kata Bung Thomson A. Hutahaean, SH
Ia mengimbau Pimpinan Pelindo I (Persero) melalui stafnya, diantaranya (1). Senior Vice President Unit Pusat Layanan (UPL), (2) Senior President Umum, (3) Vice President Kerumah Tangga dan Keamanan Perusahaan, (4) Bagian Hukum ketegasan dan memberi tindakkan tegas bila benar diduga PT. Sentral Daya Madani terbukti melanggar dalam memperkerjakan karyawan 3 (tiga) tahun lebih dan tidak melaporkan perubahan status karyawannya ke instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan.
"Secara hukum pihak manajemen Pelindo I (Persero) berhak memberikan sangsi tegas sesuai peraturan perusahaan pelindo I (Persero) dengan cara tidak mengikuti kembali proses lelang pengelola jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan untuk anggaran Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) tahun 2020 ini", ungkap Bung Thomson A. Hutahaean, SH.
"Diminta ketegasan Pimpinan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumetera Utara dan Pimpinan Pengawasan Ketenaga Kerja Kota Medan melakukan melakukan penyidikan kebenaran rumor santer yang menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat (publik) khususnya pekerja jasa pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan ke PT. Sentral Daya Madani dan pihak Pelindo I (Persero) sesuai UU No 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan", tegasnya.
SBSD Minta Pengawas Ketenagakerjaan Melakukan Sidak
Terpisah masih terkait rumor santer itu, Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) Kota Medan melalui Sekretarisnya, Bung Ahmad Iqbal Parinduri mendesak Pimpinan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumetera Utara melakukan Sidak ke manajemen Pelindo I (Persero) dan melakukan pemeriksaan ke pihak manajemen Pelindo I dan pihak PT. Sentral Daya Madani mengenai pengelola jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan yang sudah hampir 4 (empat) tahun dan periksa juga SKB (surat Kerjasama Bersama) antara PT. Sentral Daya Madani dengan karyawan jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan.
"Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) Kota Medan mendesak Pimpinan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumetera Utara melakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan, diantaranya apakah sesuai jumlah pekerja yang dilaporkan, kemudian apakah sudah melakukan perubahan data sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan", ucap Bung Ahmad Iqbal Parinduri
Menurut UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 65 dan 66 jo Pasal 56 dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas huruf (a), (b) dan pekerjaan kontrak atau PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu yaitu huruf (a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, (b). pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun, (c). pekerjaan yang bersifat musiman; dan (d). pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.
"Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PKWT huruf (a). Pertama: untuk PKWT tidak disyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila dulu mengikuti masa percobaan kerja, maka percobaan kerja tersebut batal demi hukum, (b). Kedua: untuk PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Tetapi untuk jenis pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru dan produk tambahan tidak dapat dilakukan pembaharuan. Pembaharuan kerja ini hanya dapat diadakan setelah melebihi tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah PKWT yang lama berakhir dan hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun", ungkap Bung Bung Ahmad Iqbal Parinduri
PKWT dapat hanya diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Apabila perjanjian ini diperpanjang, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum berakhir, pengusaha harus memberitahukan dulu secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan. Perusahaan yang mengikat karyawan dalam kontrak kerja hingga beberapa kali periode menyimpan dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka demi hukum PKWT tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau menjadi karyawan tetap.
Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) Kota Medan mengingatkan Pimpinan Pelindo I (Persero) jangan terjadi lagi tahun 2017 lalu, dimana sebagian pekerja di koperasi milik karyawan Pelindo I melakukan aksi long march dengan berjalan kaki dari depan Kantor Pelindo I jalan Krakatau Medan terkait ketidakjelasan status pekerja dan uang pengalihan dan mekanisme pengalihan antara koperasi milik karyawan kepada perusahaan outsourcing.
"Atas hal itu kami mendesak Pimpinan Pelindo I (Persero) melalui stafnya diantaranya (1). Senior Vice President Unit Pusat Layanan (UPL), (2) Senior President Umum, (3) Vice President Kerumah Tangga dan Keamanan Perusahaan, (4) Bagian Hukum melakukan pemeriksaan PT. Sentral Daya Madani terkait SKB (surat Kerjasama Bersama) antara PT. Sentral Daya Madani dengan karyawan dan pelaporan tenaga kerja dan perubahan status karyawan jasa tenaga kerja pengamanan (Satpam) di Grha Pelindo I Jl. Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan," pungkas Bung Ahmad Iqbal Parinduri.
Ketika tim wartawan hendak konfirmasi sebelum diterbitkan oleh tim media terkait rumor santer kepada PT. Sentral Daya Madani dan Humas Pelindo I (Persero) tidak berada di tempat, Selasa (26/5).