Sabtu, 02 Mei 2026

Perusahaan di Palas Terindikasi Masih Berwatak Kolonial

Palas (utamanews.com)
Oleh: Maulana Syafii Rabu, 17 Jan 2018 12:07
Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa.
 Dok

Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa.


Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas), sampai kini terindikasi masih ada menyimpan watak sistem kolonialisme. Hal ini diindikasikan karena masih ada perusahaan yang cenderung menempatkan karyawan atau pekerjanya sebagai budak, bukan sebagai buruh atau pekerja yang dilindungi undang-undang ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Palas, Muhammad Idrisman Mendefa saat berbincang dengan wartawan, Rabu (17/1/2018).
"Indikasi perusahaan di Palas masih menyimpan sistem kolonialisme, karena kami temukan ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya tanpa dibarengi dengan surat keterangan pengangkatan karyawan atau SK pekerjanya, atau bukti tertulis yang mesti dipegang oleh pekerja bahwa dia memang betul dan legal sebagai pekerja di perusahaan itu," ungkapnya. 

Seperti contoh yang terjadi pada kasus eks karyawan PT Sumber Huta Baru Makmur (PT SHBM), tambahnya, dimana sesuai informasi yang diterima pihaknya. Masih ada perusahaan di Palas yang tidak memiliki SK pengangkatan karyawan, peraturan perusahaan yang disahkan Disnaker Palas, perjanjian kerja bersama (PKB), serta PKWT/PKWTT. 
"Bukti seseorang itu resmi menjadi karyawan di sebuah perusahaan tempatnya bekerja adalah SK pengangkatan karyawan, PKB, peraturan perusahaan yang disahkan oleh Disnaker setempat, serta surat PKWT atau PKWTT," terangnya.

"Kurang direstuinya serikat pekerja yang independen dalam memperjuangkan kesejahteraan karyawan/pekerja di suatu perusahaan. Juga mengindikasikan perusahaan agar bisa mempertahankan sistem kolonial dalam manajemen perusahaannya," tegas Mendefa.

Belum lagi, lanjutnya, perusahaan yang masih membayar upah pekerjanya di bawah ketentuan UMK kabupaten. Pekerja yang tidak didaftarkan kepesertaan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. 

produk kecantikan untuk pria wanita
Menurut Mendefa, solusi dari persoalan ini, perusahaan harus lebih membuka diri kepada pekerjanya, masyarakat dan pemerintah daerah. 

"Dituntut peran aktif dari Pemda Palas, Pemprovsu dan pemerintah pusat, agar lebih aktif untuk melakukan komunikasi dan responsif terhadap permasalahan karyawan dan situasi kondisi di perusahaan, melalui upaya peningkatan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan," paparnya. 

"Salah satu caranya juga, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja untuk menjadi anggota serikat pekerja yang independen dalam memperjuangkan martabat dan kesejahteraan karyawan/pekerja itu sendiri," jelasnya.

Editor: Tommy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️