Minggu, 03 Mei 2026

PT. VAL/PHG dan Jamkeswatch Mediasi II Laka Kerja Pekerja BHL

Palas (utamanews.com)
Oleh: Maulana Syafii Selasa, 09 Jun 2020 17:39
Perwakilan perusahaan PT. VAL/PHG Kebun Aliaga foto bersama dengan Pengurus Jamkeswatch Korda Tabagsel dan KC FSPMI Palas usai mediasi lanjutan kasus laka kerja Pekerja BHL PT. VAL/PHG Kebun Aliaga.
 Istimewa

Perwakilan perusahaan PT. VAL/PHG Kebun Aliaga foto bersama dengan Pengurus Jamkeswatch Korda Tabagsel dan KC FSPMI Palas usai mediasi lanjutan kasus laka kerja Pekerja BHL PT. VAL/PHG Kebun Aliaga.

Manajemen PT. Victorindo Alam Lestari/Permata Hijau Group (PT. VAL/PHG) Kebun Aliaga di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas), bersama dengan Pengurus DPD Jamkeswatch Korda Tabagsel, kembali melakukan mediasi tahap kedua, terkait kasus Kecelakaan (Laka) kerja terhadap seorang pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) PT. VAL/PHG Kebun Aliaga, atas nama Nur Haidah Hasibuan.

Bertempat di Lopo Kopi Pohan, Simpang Kompleks SKPD Terpadu Pemkab Palas, Sigala-gala, Selasa (09/06/2020). Hadir di pertemuan mediasi kedua tersebut, manajemen PT. VAL/PHG kebun Aliaga yang diwakili oleh KTU, Andi Silalahi dan Humasy, Sutrisno. Pengurus DPD Jamkeswatch Korda Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane, didampingi Ketua KC FSPMI Palas, Maulana Syafi'i, SHI dan unsur mahasiswa Zamzam, dan perwakilan keluarga M. Ishak Pohan.

Pertemuan mediasi ini langsung dibuka oleh Uluan Pardomuan Pane yang menyebutkan, bahwa dalam prosedur penyelesaian kasus Laka Kerja ini, berpedoman kepada Surat Kepala UPT Wasnaker Wilayah V Disnaker Provsu dan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Permata Madinah Sibuhuan, selaku dokter yang menangani korban laka kerja selama dirawat secara medis.

"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setingginya kepada manajemen PT. VAL/PHG Kebun Aliaga yang telah memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan kasus laka kerja terhadap Pekerja BHL di lingkungan PT. VAL/PHG Kebun Aliaga," ujarnya.
Tentunya, lanjut dia, ketentuan penyelesaiannya didasarkan pada aturan PP No 82 tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan  Permenaker No 26 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Dalam pertemuan tersebut disepakat beberapa hal, antara lain pihak perusahaan akan membayar semua biaya perobatan dan biaya transportasi yang timbul selama Pekerja BHL korban laka kerja menjalani masa perobatan di rumah sakit. Beberapa hal lainnya, seperti Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) dan santunan karena kecelakaan kerja sesuai ketentuan PP No 82 tahun 2019.

"Namun, jangan dilupakan, bahwa itikad baik utama yang perlu dilihat dari pihak perusahaan, Pekerja BHL selaku korban laka kerja segera didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Perjanjian Kerja, yang selama 9 bulan terakhir sudah bekerja secara terus menerus di perusahaan," pintanya.
Editor: Adjie
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️