Puluhan massa serikat buruh perkebunan Indonesia (Serbundo) mengadu ke DPRD Sumut, Senin (6/7/2020). Mereka meminta wakil rakyat untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Lonsum terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK semena-mena terhadap pekerja dengan alasan rasionalisasi.
Sugino selaku koordinator aksi menyatakan bahwa PT Lonsum, khususnya di Begerpang Estate yang berada di Kabupaten Deli Serdang terlalu mudah mem-PHK pekerja atau buruh tanpa penetapan dari lembaga hubungan industrial.
"Mereka dengan mudah tanpa pengawasan dari dinas tenaga kerja setempat. Banyak yang di-PHK, tapi di balik itu perusahaan melakukan perekrutan pekerja baru dengan sistem kerja kontrak atau buruh harian lepas. Sementara yang di-PHK sudah bekerja puluhan tahun," ungkap Sugino.
Massa yang sudah basah kuyup kena guyuran hujan saat berunjuk rasa itu kemudian diterima anggota Komisi B DPRD Sumut, yakni Parsaulian Tambunan dan Rony Reynaldo Situmorang. Keduanya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi buruh.
"Nantinya aspirasi dari teman-teman akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dan dijadwalkan rapat dengar pendapat, teman-teman harap bersabar ya," kata Rony.