Sabtu, 23 Mei 2026
Manajemen HIP dan KHAS Parapat Klarifikasi Sistem Ketenagakerjaan: Kontrak Berakhir Sesuai Kebutuhan Operasional
Simalungun (utamanews.com)
Oleh: Bungaran Saragih Sabtu, 23 Mei 2026 15:53
Istimewa

Manajemen PT Hotel Indonesia Properti melalui Corporate Secretary Mira Octavia Syafitri didampingi General Manager KHAS Parapat Hotel Melky Kuslo Agus serta kuasa hukum Dwi Saryanto memberikan klarifikasi terkait sistem ketenagakerjaan dan rekrutmen karyawan di KHAS Parapat Hotel, Jumat (22/05/2026).

Dalam keterangannya, pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh regulasi ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan telah berjalan sesuai dengan undang-undang serta standar operasional perusahaan yang berlaku di industri perhotelan.

Melalui standing statement yang disampaikan kepada awak media, manajemen menjelaskan bahwa sistem kerja di lingkungan hotel bersifat dinamis mengikuti kebutuhan operasional perusahaan, dengan tetap memberikan kompensasi secara proporsional kepada para karyawan.

“Terkait hak karyawan kontrak, perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembayaran kompensasi atas berakhirnya masa kontrak kerja,” ujar Mira Octavia Syafitri.
Ia menjelaskan, seluruh kebijakan perusahaan diterapkan secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional serta hasil evaluasi kinerja karyawan.
Selain itu, perusahaan juga menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat dan tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak.

“Dalam sistem kontrak kerja tidak ada istilah diputus kontrak, melainkan masa berlaku kontrak kerja yang telah berakhir sesuai kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja yang bersangkutan,” jelasnya.

Mira menambahkan, perusahaan memang tidak memberikan pesangon kepada karyawan kontrak, namun tetap memberikan kompensasi yang telah dibayarkan kepada pekerja yang masa kontraknya selesai.

produk kecantikan untuk pria wanita
“Pihak hotel juga tetap membuka peluang bagi karyawan yang kontraknya telah selesai untuk kembali bergabung apabila nantinya terdapat kebutuhan tenaga kerja, tentunya melalui mekanisme rekrutmen sesuai kebutuhan perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, General Manager KHAS Parapat Hotel, Melky Kuslo Agus menegaskan bahwa disiplin kerja, kualitas, dan kuantitas kerja seluruh karyawan menjadi bagian penting dalam penilaian perusahaan secara berjenjang.

Menurutnya, pemberian Surat Peringatan (SP) kepada karyawan dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar karyawan dapat bekerja lebih baik sekaligus menjaga nama baik perusahaan.

“Karena di sinilah rumah kita menjaga dapur keluarga kita masing-masing, termasuk menjaga sopan santun kepada tamu hotel dan wisatawan yang berkunjung,” ujar Melky.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later