Minggu, 03 Mei 2026

Lewat Mediasi Kekeluargaan, Perusahaan CV. SS Bayarkan JKK dan JKM Pekerjanya

Siak (utamanews.com)
Oleh: Nofri Hendra Jumat, 24 Des 2021 11:04
Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra (kaos merah) mendampingi Nurlela ahli waris pekerja CV. SS Alm. Muhtar menunjukkan perjanjian bersama dengan Direktur CV. SS, Weng Sen.
 Nofri Hendra

Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra (kaos merah) mendampingi Nurlela ahli waris pekerja CV. SS Alm. Muhtar menunjukkan perjanjian bersama dengan Direktur CV. SS, Weng Sen.

Setelah bergulir selama sekitar tujuh bulannya lamanya, sejak dilaporkannya persoalan tuntutan pembayaran santuan kematian, biaya pemakaman dan santunan kecelakaan terhadap pekerja CV. Sentral Sukses (CV. SS) berkantor di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atas nama Alm. Muhtar. Akhirnya, lewat mekanisme proses mediasi kekeluargaan, pihak perusahaan pun membayarkan santunan tersebut.

Bertempat di kediaman ahli waris pekerja Alm. Muhtar di Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Kamis (23/12/2021), Direktur CV. SS, Weng Sen ditemani stafnya Michael Theodorus, melakukan mediasi kekeluargaan kepada Nurlela isteri Alm. Muhtar yang didampingi oleh Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra dan Sekretaris LBH FSPMI Riau, Nofri Hendra.

"Kehadiran kami dari DPW FSPMI Riau dan LBH FSPMI Riau adalah selaku Penerima Kuasa dari ahli waris Alm. Muhtar, Nurlela, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Mei 2021 dan kasus ini sudah berjalan selama 7 bulan lamanya, sampai diterbitkannya nota penetapannoleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Riau terkait kasus ini," ungkap Satria Putra.

Sebenarnya, lanjut dia, sejak awal pihak FSPMI Riau bersama LBH FSPMI Riau sudah mendorong manajemen perusahaan CV. SS untuk menyelesaikan masalahan ini secara mediasi kekeluargaan. Akan tetapi, pihak perusahaan belum bersedia, sampai-sampai pihak perusahaan melakukan banding ke Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI di Jakarta pada akhir bukan November 2021 lalu, atas surat nota penetapan dari Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Riau.
"Sehubungan belum terbitnya penetapan dari Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker RI atas masalah ini dan pihak perusahaan akhirnya memiliki itikad baik untuk melakukan mediasi kekeluargaan, makanya kami dari pihak penerima kuasa ahli waris tentunya membuka ruang mediasi kekeluargaan tersebut," paparnya.

Namanya juga mediasi kekeluargaan, sambung dia, tentunya masing-masing pihak mencari solusi yang terbaik dan masalah yang muncul, sehingga dapat ditarik benang merah dari permasalahan ini dan dibuatkan perjanjian bersama untuk menyelesaikan masalah ini bertempat di kediaman Nurlela di Perawang, Kabupaten Siak.

Sementara itu, Nurlela ahli waris dari pekerja CV. SS Alm. Muhtar mengungkapkan, rasa terima kasihnya kepada pihak DPW FSPMI Provinsi Riau dan LBH FSPMI Riau yang sudah bersedia memberikan advokasi pendampingan hingga permasalahan santunan kematian dan kecelakaan kerja suaminya alm. Muhtar ini dapat diselesaikan dengan sebaiknya secara mediasi kekeluargaan.

Alhamdulillah, akhirnya saya menerima pembayaran santunan kematian dan kecelakaan kerja suami saya Alm. Muhtar. Saya ucapkan terima kasih kepada DPW FSPMI Riau dan LBH FSPMI Riau yang telah membantu saya hingga permasalahan ini dapat diselesaikan. Tentu saja dana santunan yang saya terima akan saya pergunakan sebaik-baiknya untuk keperluan biaya hidup dan biaya pendidikan anak-anak saya nantinya," ucapnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Editor: Maulana Syafi'i
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️