Komisi II DPRD Kota Medan meminta PT Bukit Jaya Lestari agar segera menyelesaikan hak-hak normatif seorang karyawannya bernama Muhammad Effendi yang di-Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, dan bekerja di perusahan pengangkutan sebagai tukang las.
Ketua Komisi II, Surianto SE biasa disapa Butong didampingi, Dhiyaul Hayati S.Ag M.Pd, dan Afif Abdillah SE meminta agar anjuran yang sudah ditentukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan sebesar Rp70 juta lebih.
Menurut Surianto jika merunut pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, maka pihak perusahaan yang memutus hubungan ketenagakerjaan apalagi sepihak maka wajib memberikan penuh hak-hak normatif karyawan.
"Apalagi kami ketahui bahwa Muhammad Arifin sudah bekerja lebih dari 25 Tahun di perusahaan tersebut", ujarnya, Selasa (16/11/2021) di ruang Rapat Komisi II, Lantai 3, DPRD kota Medan.
Afif Abdillah, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan pun sependapat dengan Surianto agar membayarkan pesangon karyawan yang sudah dipecat tersebut.
Sebab, kalau tidak dibayarkan dan permasalahan PHK tersebut tidak segera diselesaikan, maka sesuai tugas komisi 2, sebagai pengawasan akan mengunjungi perusahaan tersebut bersama dengan pihak perizinan, dinas Lingkungan Hidup, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan juga aparatur pemerintahan setempat, artinya, akan menambah permasalahan lain.
Sementara itu, Perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan kota Medan, Marisi Sinaga yang merupakan Kabid PHI membenarkan jika ada kekurangan upah yang diterima oleh Muhammad Arifin selama bekerja di PT Bukit Jaya Bestari yang beralamat di Jalan Perwira Satu Pulo Brayan Bengkel.
Selain itu sesuai laporan yang diterima pihak Disnaker Medan, bahwa Muhammad Arifin saat itu hanya istirahat sebentar karena haus, namun dia diberikan surat dan ditandatangani, dan setelah ditandatangani, diapun dipecat tanpa diberikan pesangon oleh pihak perusahaan.
Perwakilan dari pihak perusahaan, Elisa mendengar saran dari Komisi II tersebut mengatakan, kondisi perusahaan akibat terdampak pandemi Covid-19 selama ini sehingga tidak mampu untuk membayarkan pesangon yang sesuai anjuran dari dinas ketenagakerjaan kota Medan.
"Untuk saat ini, perusahaan kami tidak mampu membayarkan pesangon sesuai anjuran yang diberikan oleh pihak Disnaker, namun setelah dari rapat ini, akan saya sampaikan kepada pimpinan", terangnya.
Selanjutnya, pihak dari BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa selama ini pihak perusahaan PT Bukit Jaya Lestari lancar membayarkan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, namun untuk atas nama Muhammad Arifin sudah diberhentikan BPJS Ketenagakerjaannya sejak Oktober 2020.
"Kami berharap pihak perusahaan segera memberikan surat keterangan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atas nama Muhammad Arifin," ujarnya.
Rapat pun ditutup dengan meminta kepada pemilik perusahaan segera membayarkan pesangon karyawan sesuai anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan kota Medan.