Terkait rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja yang akan merevisi UU No 13 tahun 2003 dengan Omnibus Law yang akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh, ketua konsulat cabang FSPMI Sergai Muhammad Lui Nasution menyampaikan kepada media utamanews.com, Jumat (10/01) bahwa pihaknya menolak keras kebijakan kementerian dengan Omnibus Law tersebut. "Karena ketidak berpihakan kaum buruh khususnya di Sergai nantinya", ungkapnya.
Terkait akan adanya aksi besar-besaran nanti pada tanggal Senin 20 Januari 2020 di DPRD Provinsi Sumut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konsulat Cabang Sergai akan menurunkan massa berkisar 100 orang menuju ke Provinsi untuk bergabung dengan para buruh-buruh dari daerah lain.