Sabtu, 02 Mei 2026

Kasus PHK Sepihak Karyawan PT NP Dimejahijaukan

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Maulana Syafii Kamis, 13 Jun 2019 21:23
Kasus dugaan PHK sepihak dua pekerja PT NP terlihat sedang disidangkan perkaranya di PHI/PN Medan.
 Maulana Syafii

Kasus dugaan PHK sepihak dua pekerja PT NP terlihat sedang disidangkan perkaranya di PHI/PN Medan.

Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan oleh Manajemen PT. Nasangga Putra (PT. NP) yang berlokasi di Simirik, Kota Padangsidempuan, terhadap dua orang pekerjanya, yang merupakan anggota KC FSPMI Korda Tabagsel ini, berujung ke meja hijau, pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Koordinator Daerah Tapanuli Bagian Selatan (Korda Tabagsel), Uluan Pardomuan Pane, kepada wartawan, Kamis (13/06/2019) menyebutkan, pihaknya bertindak selaku kuasa penggugat di tingkat pengadilan PHI/PN Medan, atas nasib dua pekerja PT NP yang di-PHK sepihak tersebut.

"Gugatan PHI dua pekerja PT NP sudah didaftarkan di PHI/PN Medan dengan nomor registrasi masing-masing perkara, no.38/Pdt.Sus.PHI/2019/PN.Mdn, an. Achmad Soleh Napitupulu dan no. 39/Pdt. Sus. PHI/2019/PN.Mdn, an. Asrul Efendi," sebut Pane.
"Saat ini perkara dugaan PHK sepihak dua pekerja PT. NP itu sedang diproses di PHI/PN Medan dengan Hakim Ketua Jatmiko Girsang dan diregistrasi berkas perkaranya oleh Panitera Pengganti Burhanuddin Sirait dan Sri Apni," jelasnya.


Disebutkan dia, sebelumnya, kasus PHK sepihak dua pekerja PT. NP ini telah melewati tahapan mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Padangsidempuan dengan didampingi pegawai pada Kantor UPT, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), juga sudah dikeluarkan anjuran oleh pihak Disnaker Provsu.

"Tapi, pihak perusahaan selaku tergugat masih ingin persoalan ini sampai di meja hijau, kami dari pengurus KC FSPMI Korda Tabagsel harus memperjuangkan nasib kehidupan anggota kami, meskipun harus ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Manajer PT. NP, Gunawan Riadi saat proses mediasi kasus ini di tingkat Mediator Disnaker Provsu menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur pengadilan untuk kasus dugaan PHK sepihak dua pekerjanya tersebut.

produk kecantikan untuk pria wanita
"Iya, kita lanjutkan kasusnya di pengadilan," ujarnya singkat di hadapan mediator Disnaker Provsu waktu itu.
Editor: Adjie
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️