Sabtu, 02 Mei 2026

Hak Normatif Belum Dibayarkan, Wasnaker akan BAP PT SHBM

Palas (utamanews.com)
Oleh: MS Sabtu, 23 Des 2017 19:13
Tim pemeriksa dari Wasnaker wilayah 7 saat berkunjung ke Kantor KC FSPMI Tabagsel, terkait persoalan PPHI eks karyawan PT SHBM.
 Dok

Tim pemeriksa dari Wasnaker wilayah 7 saat berkunjung ke Kantor KC FSPMI Tabagsel, terkait persoalan PPHI eks karyawan PT SHBM.


Terkait persoalan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) antara eks karyawan PT Sumber Huta Baru Makmur (PT SHBM), yang belum mendapatkan hak-hak normatifnya dari pihak perusahaan PT SHBM. Pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) wilayah 7 akan segera memeriksa pihak manajemen PT SHBM. 

Hal ini terungkap, saat tim pemeriksa dari Wasnaker wilayah 7 yang diketuai Ali Sakhban Pane bersama Pardamean Ritonga dan PPNS Sinaga, bertemu dengan Pengurus KC FSPMI Tabagsel dan perwakilan eks karyawan PT SHBM, bertempat di Kantor KC FSPMI Tabagsel, Jumat (22/12/2017) petang. 
"Sesuai laporan pengaduan yang disampaikan oleh Pengurus KC FSPMI Tabagsel kepada kami, terkait persoalan uang pesangon dan hak-hak normatif karyawan PT SHBM yang belum dibayarkan. Makanya, hari ini kami turun untuk melakukan pemeriksaan," sebut Ali Sakhban Pane. 


Saat berkunjung ke kantor manajemen PT KAS STA Group kebun Sosa, lanjutnya, pihak Wasnaker diterima oleh humas dan seorang pegawai di perusahaan swasta itu. 

"Sayangnya, saat di PT KAS, kami tidak memperoleh data-data terkait peralihan ataupun pelepasan asset secara jual beli dari PT SHBM kepada PT KAS STA Group," jelasnya.

Namun begitu, tambahnya, pihak Wasnaker harus tetap melanjutkan pemeriksaan dengan menemui pihak pelapor, yakni FSPMI Tabagsel dan pengurus PUK SPAI FSPMI PT SHBM. 

produk kecantikan untuk pria wanita
Sementara, didampingi Bendahara FSPMI Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane dan perwakilan eks karyawan PT SHBM, Ketua KC FSPMI Tabagsel, Maulana Syafii menyampaikan, agar pihak Wasnaker wilayah 7 benar-benar independen dalam melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang nakal dan selalu mengangkangi hak-hak normatif karyawannya. 

"Sebenarnya, persoalan tuntutan pesangon dan hak-hak normatif eks karyawan PT SHBM, sudah dimediasi oleh pihak Disnaker Palas secara tripartit. Hasilnya secara tertulis dituangkan dalam kesepakatan tripartit di Disnaker Palas tertanggal 6 Nopember 2017," ungkap Maulana. 

"Sayangnya, hasil kesepakatan tripartit di Disnaker Palas itu, sepertinya tidak dihormati oleh pihak PT SHBM. Makanya kami berpikir persoalan ini diteruskan saja ke ranah peradilan atau PHI," tegasnya. 

Menanggapi hal ini, pihak Wasnaker akan berupaya untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan pihak PT SHBM. "Karena persoalan ini sudah berbulan-bulan, dalam waktu kami akan melakukan pemeriksaan ke PT SHBM di Rantauprapat. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara perundingan. Bila tidak tercapai juga, ya kita lanjutkan ke proses PHI," tegas Sakban. 
iklan peninggi badan

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️