FSP LEM PUK SPSI Kota Medan Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan
MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Mika Az
Rabu, 21 Agu 2019 15:31
Mika Az
Massa saat berunjuk rasa di kantor Walikota Medan
Penolakan rencana revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dilakukan serentak secara nasional di masing-masing daerah, begitu pula di Kota Medan.
Aksi unjuk rasa di Medan dilakukan oleh massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja, Logam Elektronik dan Mesin, Pimpinan Unit Kerja, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM PUK SPSI), hari ini, Rabu (21/08/19).
Unjuk rasa diawali di kantor Walikota Medan, Jl. Kapten Maulana Lubis. Massa aksi unjuk rasa yang berjumlah sekitar 200 orang menolak rencana revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena merasa sangat merugikan pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Mengawali orasinya di depan massa aksi, Gimin selaku Koordinator Lapangan, mengatakan, "Kita minta Walikota Medan atau yang mewakili agar turun ke sini, jangan lama-lama. Kita tidak menuntut yang macam-macam, kita hanya menuntut hak kita."
Adapun tuntutan aksi lainnya yaitu tegakkan dan tingkatkan pengawasan bidang tenaga kerja di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara atau kembalikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.