Minggu, 03 Mei 2026

Diduga Lakukan Union Busting, Manajemen PT. Musim Mas PHK Sepihak Pekerja Pengurus FSPMI

Palas (utamanews.com)
Oleh: Maulana Syafii/Gunawan Simbolon Selasa, 23 Jun 2020 17:13
Foto dokumentasi saat agenda Biparti kedua digelar dalam rangka menyelesaikan persoalan PPHI PHK sepihak satu pekerja PT. Musim Mas berlokasi di Batang Kulim, Sorek, Riau.
 Gunawan Simbolon

Foto dokumentasi saat agenda Biparti kedua digelar dalam rangka menyelesaikan persoalan PPHI PHK sepihak satu pekerja PT. Musim Mas berlokasi di Batang Kulim, Sorek, Riau.

Diduga telah melakukan tindakan diskriminasi dan intimidasi terhadap pengurus serikat pekerja yang mengarah kepada dugaan perbuatan melanggar hukum pemberangusan serikat pekerja (Union Busting), Manajemen Perusahaan PT. Musim Mas melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, terhadap pekerjanya yang menjadi pengurus serikat pekerja FSPMI, atas nama Hadirman Waruwu.

Kendati demikian, pihak manajemen perusahaan merasa telah mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan tindakan PHK sepihak terhadap pekerja yang menjabat sebagai pengurus serikat pekerja FSPMI tersebut.

Hal ini terungkap, sampai pada agenda perundingan Bipartit kedua, yang digelar pada Senin (22/06/2020), bertempat di kantr Manajemen PT. Musim Mas di Batang Kulim, Sorek, Riau.

Hadir di agenda Bipartit kedua itu perwakilan manajemen PT. Musim Mas, yakni Estate Manager PT. Musim Mas, Tomi didampingi KTU, Pardamean Marpaung, Lutfi Efendi, Baginda dan Nanda R.
Sedangkan pihak pekerja didampingi Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Musim Mas, Hedirman Waruwu, Abdul Azis, Saqban Pane, Amran dan Andi Surya.

Pihak perusahan berdalih telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku tentang ketenagakerjaan, akan tetapi, belum ada putusan hukum sahnya PHK sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja, pekerja tidak diperbolehkan lagi bekerja dan hak-hak serta kewajiban pekerja tidak ditunaikan, sesuai dalil hukum pasal 151 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kuat dugaan kami, bahwa ini adalah wujud dari diskriminasi nyata yang dilakukan oleh perusahan kepada pengurus serikat pekerja PUK SPAI FSPMI PT. Musim Mas," sergah Hedirman Waruwu.

Sebelumnya, pada tanggal 08 Juni 2020 di ruang meeting PT. Musim Mas Estate I, pihak perusahaan PT.  Musim Mas telah memberitahukan surat PHK kepada pekerja dan terkesan memaksa pekerja untuk menanda tanganinya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Akan tetapi saya tidak mau tanda tangan surat pemberitahuan PHK itu, dikarena kan adanua tindakan pemaksaan dari pihak perusahaan terhadap saya, yang saat itu tidak didampingi oleh pengurus serikat pekerja PUK SPAI FSPMI PT. Musim Mas," ungkap Hadirman Waruwu.

Pantauan media, suasana perundingan Bipartit kedua ini berjalan dengan lancar, namun terlihat begitu alot. Dari perundingan Bipartit kedua ini dihasilkan Risalah Biparti yang menyimpulkan belum adanya solusi atas persoalan kasus PPHI PHK sepihak ini.
Editor: Adjie
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️