DPRDSU Heran, 'Perusahaan Plat Merah' Tak Jalankan Anjuran Disnaker
Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam
Selasa, 10 Mar 2020 19:00
Humas DPRD Sumut
Hendra Cipta, didampingi Budieli Laia, Irwan Simamora dan Mata Jaksa Harahap, saat memimpin RDP masalah buruh di Komisi E DPRD Sumut, Selasa (10/3)
Komisi E DPRD Sumut lewat Budieli Laia, SPd, menyatakan keheranannya atas sikap PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT. PSU) yang membangkang atas 'anjuran' Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut.
"Ini (PT. PSU) perusahaan plat merah, yang memberikan anjuran juga pemerintah. Kan tidak mungkin Disnaker mengeluarkan 'anjuran' untuk membayar pesangon tanpa analisa hukum", tutur Budieli menanggapi pengaduan Gerakan Buruh Bangkit Sumatera Utara (Gerbang Sumut), terkait sikap perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut atas sengketa yang diajukan mantan pegawainya karena tidak diberi pesangon ketika di-PHK.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat di aula baru DPRD Sumut, Selasa (10/3/2020), Willy Agus Utomo memaparkan sejumlah sengketa ketenagakerjaan yang 'mandek' di Disnaker Provsu, salahsatunya adalah persoalan di atas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi E DPRD Sumut, H. Hendra Cipta, SE., menegaskan bahwa DPRD Sumut akan segera memanggil PT. PSU untuk melaksanakan rekomendasi Disnaker tersebut.
"Ini penting, karena ini kan perusahaan plat merah. Masak perusahaan plat merah kita enggak menghargai keputusan Dinas Tenaga Kerja yang memang membidangi masalah ini. Ini kan lembaga resmi yang ditugaskan khusus untuk menangani masalah tenaga kerja", ujar politisi PAN ini.
RDP kali ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani yang secara khusus menaruh perhatian pada pengaduan 28 ahli waris anak buah kapal Mega Top III yang tewas saat bekerja pada akhir tahun 2017 lalu. Para ahli waris ini menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakan kerja dari perusahaan yang berdomisili di Sibolga, Tapanuli Tengah tersebut.