Kamis, 27 Mar 2025

416 Buruh Pabrik Rokok di Pematang Siantar Terima Bantuan Modal Usaha DBHCHT

Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: LEP27 Senin, 19 Des 2022 12:29
Penyerahan Bantuan Modal Usaha DBHCHT
 Istimewa

Penyerahan Bantuan Modal Usaha DBHCHT

Wali Kota Pematang Siantar, dr.Susanti Dewayani SpA yang diwakili Staf Ahli Pemerintahan Dra. Happy Oikumenis Daely menyerahkan Bantuan Modal Usaha dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 416 ( Empat Ratus Enam Belas ) orang buruh pabrik rokok yang bekerja di pabrik rokok berdomisili di wilayah Kota Pematang Siantar, Senin (19/12/2022) di Halaman Kantor Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematang Siantar.
Penyaluran Bantuan Modal Usaha DBH CHT kepada 416 ( Empat Ratus Enam Belas) orang Buruh Pabrik Rokok tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 19 S/D 20 Desember 2022 bertempat di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jalan Cempaka no.2 Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Dra. Happy Oikumenis Daely saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Pematang Siantar, dr.Susanti Dewayani SpA menyampaikan, dari data yang telah diterima berdasarkan usulan perusahaan pabrik rokok sejumlah 416 orang buruh pabrik rokok ini mempunyai usaha sampingan rumah tangga dan telah dilakukan verifikasi agar tidak adanya tumpang tindih dalam menerima bantuan langsung tunai lainnya, sehingga layak mendapatkan bantuan modal usaha.

Lanjut Dra. Happy Oikumenis Daely menyampakan harapan Wali Kota Pematang Siantar, dr.Susanti Dewayani SpA. Dengan pemberian bantuan modal usaha ini dipergunakan tepat sasaran dan tujuannya, sehingga dapat meringankan beban hidup buruh pabrik rokok yang terdampak pandemi serta meningkatkan modal usaha UMKM yang telah dilaksanakan selama ini.

BLT DBHCHT ini disalurkan secara tunai melalui Bank Sumut Kota Pematang Siantar, dan dibayarkan langsung selama 2 (dua) hari dengan besaran nominal bantuan sejumlah Rp. 2.400.000 ( dua juta empat ratus rupiah) untuk setiap penerima manfaat.

"Ini merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah kota pematang siantar yang bertujuan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya", ucap Dra. Happy Oikumenis Daely mengakhiri sambutan tertulis Wali Kota Pematang Siantar, dr.Susanti Dewayani SpA.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematang Siantar Herbet Aruan, SPd.MH selaku melaporkan, Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), baik bagian provinsi maupun Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai dengan bidang Kesejahteran Masyarakat petani tembakau, buruh pabrik rokok dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah.

produk kecantikan untuk pria wanita
Menindaklanjuti hal tersebut maka Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan melaksanakan Program Kegiatan Pembinaan Lingkungan Sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat buruh pabrik rokok dengan Bantuan Modal Usaha tahun anggaran 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 215/PMK.07/2021, terang Herbet Aruan.

Selain itu Herbet Aruan, SPd, MH menyampaikan adapun Maksud dilaksanakan pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang diberikan kepada buruh tani tembakau dan /atau buruh pabrik rokok (Paragraf 1 pasal 5 ayat 4. Dengan Tujuan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Buruh Pabrik Rokok serta untuk meningkatkan keterampilan kerja melalui Bantuan Modal Usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT ) Kota Pematang Siantar. 

Adapun Penerima Bantuan Modal Usaha yang bersumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) adalah Buruh Pabrik Rokok di Kota Pematang Siantar yang berjumlah 416 (empat ratus enam belas ) orang dan telah diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat nomor 460/2984/Dinsos P3A/XI/2022 perihal Hasil Verifikasi dan Validasi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dengan penerimaan BLT lainnya. Dan seluruh Penerima telah membuat surat pernyataan bahwa mereka mempunyai Usaha sampingan UMKM) yang diketahui oleh Lurah masing-masing, dan akan menggunakan bantuan modal usaha yang diterima untuk meningkatkan UMKM yang mereka kelola.

Selanjutnya Wali Kota Pematang Siantar yang diwakili Staf Ahli Pemerintahan Dra. Happy Oikumenis Daely bersama Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Herbet Aruan, SPd, MH dan perwakilan Bank Sumut Pematang Siantar, Perwakilan Direktur PT.STTC, Camat Siantar Barat Pardomuan Nasution serta beberapa Pimpinan OPD di jajaran Pemerintah Kota Pematang Siantar berkenan memberikan secara simbolis Bantuan Modal Usaha sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH-CHT) kepada beberapa perwakilan Buruh Pabrik Rokok yang berjumlah 416 orang Buruh Pabrik Rokok.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️