Puluhan wartawan cetak maupun elektronik melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Medan Jalan HM Said Kampung Durian Medan terkait penganiayaan wartawan harian orbit, An. Suwandi dan menuntut agar dalang pelaku penganiayaan segera ditangkap dan di adili. Jumat (15/11/2013)Massa menuding Sekretaris Dinas pendidikan (Disdik) Kota Medan, Murgap Harahap sebagai otak pelaku penganiayaan. Murgap menyuruh seseorang bernama Takwa melakukan pemukulan terhadap Suwandi di teras rumahnya yang disaksikan oleh Isteri dan anaknya.
Di depan polisi yang berjaga-jaga, Edison bersama massa mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan, bahkan dalam spanduk bertuliskan "Wartawan bukan pemicu konflik, Tangkap Murgap."
Tidak lama kemudian, polisi yang berjaga meminta kepada massa aksi, untuk pewakilan saja yang bisa masuk untuk menyampai tuntutan kepada pimpinan Polresta Medan, selang beberapa menit kemudian kepada perwakilan massa keluar mereka katakan, pimpinan Polresta berjanji untuk kasus ini, kami jadikan atensi, dan kami akan segera berkoordinasi dengan polsek Medan Area.
Di tempat yang berbeda, puluhan wartawan cetak maupun elektronik melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor Walikota Medan jalan Kapt. Maulana Lubis, dalam orasi massa, kembali meminta kepada Plt. Pemko Medan untuk segera Copot Murgap Harahap dari jabatannya.
Asisten Pemerintahan Kota Medan, Musaddad Nasution yang menerima aspirasi massa pendemo, kontan saja Massa aksi menolak karena yang bersangkutan tidak berwenang dalam pengambilan suatu keputusan, "Kami minta Plt Walikota untuk hadir disini, dan bilamana ia berhalangan maka Sekda hadir disini", tegas massa.
Musaddad Nasution mengaku dirinya yang mewakili Plt Walikota Medan untuk menerima aspirasi para wartawan. "Saya yang disuruh untuk menerima aspirasi para jurnalis, nanti kan saya sampaikan ke atasan," ucap Musaddad Nasution kepada para wartawan.
Namun, para wartawan menolak, harus orang yang lebih berkompeten menerima aspirasi kami, Kami tidak mau Asisten Pemko yang menerima kami, karena kami menganggap tidak kompeten, setidaknya Sekda yang harus ada disini," ucap Edison serentak massa aksi setuju.
Tidak lama kemudian sekda Kota Medan, Syaiful Bahri datang. Di hadapan massa wartawan, Sekda mengatakan kasus ini akan kami proses dan sampai sekarang belum ada laporan secara tertulis saya terima maka belum bisa saya tindak lanjuti. Jadi bersabarlah kalian. Tentang kapan batasan waktu penanganan kasus ini, belum bisa saya janjikan karena semuanya pakai prosedur. Ungkapnya
Karena demikian kata Sekda Kota Medan maka mewakili wartawan lainnya Edison mengatakan "Apa kerjanya dan gunanya Baperjakat Pemko Medan, apa mereka hanya memakan gaji buta?" Namun Syaiful Bahri langsung membantah katanya tidak demikian hal ini kita jadikan atensi dan akan segera kita proses.
Secara kebetulan hadir, Presedium Pusat Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesian H. Razman Arif, SH,SAg,MA,Ph.D., Di depan Sekda ia mengatakan "Gubernur DKI Jokowi melalui pemberitaan wartawan dalam hal kasus, Jokowi langsung turun tangan dan ia tidak menunggu laporan tertulis, Pak Sekda kan ada untuk membantu pekerjaan Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi. Jadi, Sekda tidak perlu menunggu laporan tertulis, harus bapak jemput bola, apalagi bapak merangkap Plt Kadis Pendidikan Kota Medan."
Seketika saja Sekda menganguk dan langsung ia mengatakan mulai hari ini saya action tangani kasus ini, seminggu saya tuntaskan kasus ini. Janji Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri dihadapan massa wartawan.
"Sepatutnya, pejabat publik tidak perlu risau, kalau ada berita yang tidak sesuai, tidak perlu ada kekerasan terhadap wartawan, jadi ada lebih bagus gunakan hak bantah atau laporkan kepada dewan pers", Ucap Razman.
Apalagi saat sekarang ini, hampir semua lembaga pemerintah sudah tercoreng akibat terjangkitnya penyakit korupsi, cuma satu-satunya lembaga saat ini aktif mengkritisi yakni Pers, kalau Presiden RI saja bisa di kritik kenapa Pemko Medan tidak mau di kritik kinerjanya. "Ada apa ini semua" tegasnya.
Wartawan itu sangat penting, apalagi Pers termasuk pilar ke empat dalam berbangsa dan bernegara di era demokrasi. jika seorang pejabat publik tidak memberi informasi maka hal itu telah melanggar Undang-Undang No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008.
Apalagi sampai penjabat publik melakukan kekerasan terhadap jurnalis, itu tidak dibenarkan dalam UU No 40 tahun 2009, dan setiap orang yang melakukan dan melanggar itu termasuk pidana. (irwan/edi silaban/dody)