Selasa, 28 Apr 2026

Pemusnahan 15 Ton Barang Bukti Bawang Putih Ilegal

TEBING TINGGI (utamanews)
Kamis, 11 Apr 2013 20:54
15 Ton bawang putih selundupan berasal dari Quangzhou China di musanahkan dengan cara dibakar di lapangan tembak Polres Tebing Tinggi<br>
 Athar

15 Ton bawang putih selundupan berasal dari Quangzhou China di musanahkan dengan cara dibakar di lapangan tembak Polres Tebing Tinggi

Sebanyak 15 ton bawang putih selundupan asal Quangzhou-Cina dibakar oleh Polres Tebing Tinggi di lapangan tembak Polres, Jl. Pahlawan Kota Tebing Tinggi, Kamis (11/4/13).

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andi Rian Djajadi, SIK, Wakil Walikota Tebing Tinggi, H. Irham Taufiq, SH, MAP, Staf Ahli Bupati Sergai, Rahmad Karo-karo, mewakili Ketua Pengadilan Negeri, M. Sholihin, SH, mewakili Kajari Tebing Tinggi, Elianto Nainggolan, SH, Kadistan Tebing Tinggi, Syaiful Fahri, SP, Kadiskes Sergai, dr. Helmi Sinaga, M. Kes, Kadiskes Tebing Tinggi, dr. Vive Kananda, Sp, THT, Kasi Pelayanan Operasional Kantor Stasiun Karantina Hewan dan Tumbuhan Kelas I Tanjung Balai Kab. Asahan, Ahmad Rizal Nasution serta seluruh perwira di jajaran Polres Tebing Tinggi.

Pemusnahan 15 ton bawang putih ilegal dengan cara dibakar itu dilakukan lantaran diketahui pengangkutannya dari Kota Tanjung Balai ke Medan tidak dilengkapi dengan dokumen berupa sertifikat kesehatan dari negara asal (Quangzhou-Cina). Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Lili Astono mengatakan "Mengangkut bawang putih asal luar negeri harus melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan dan harus dilaporkan kepada petugas Karantina", ujarnya sambil menjelaskan pelaku pengangkut bawang putih ilegal telah melanggar pasal 5, 16 dan 31 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, Jo PP No. 14 Tahun 2002 serta pasal 8 dan 14 Permentan No. 43 Tahun 2012.

Ahmad Rizal Nasution selaku Kasi Pelayanan Operasional pada Stasiun Karantina Hewan dan Tumbuhan Kelas I Tanjung Balai, Kab. Asahan juga menambahkan "Bawang putih merupakan jenis komoditas yang dilarang pemasukannya karena mudah rusak, busuk serta kemungkinan mudah terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sehingga harus dimusnahkan”.

Sebelumnya, sabtu (2/3) sekira pukul 11.00 Wib tiga unit truk cold diesel BK 9428 YJ, BK 8146 PQ dan BK 8283 XV yang masing-masing dikemudikan P. Tarigan (56) warga Jl. Sehat, Kel. Sejahtera, Kota Tanjung Balai, Anto (43) warga Jl. Selak Lancang, Kota Tanjung Balai dan Erwin (40) warga Dusun 11, Desa Lubuk Palas, Kec. Silau Laut, Kab Asahan ditangkap petugas Polres Tebing Tinggi di Jalinsum Tebing Tinggi-Asahan, Desa Paya Pasir, Kec. Tebingsyahbandar, Kab. Sergai. Ketiga supir bersama truk itu diamankan lantaran muatannya berisi bawang putih yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. (Athar)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️