Hingga di usia 14 tahun mekarnya kabupaten Mandailing Natal dari Tapanuli Selatan, namun hingga hari ini, Minggu (21/4) kemacetan, parkir sembarang tempat, kebisingan, polusi udara dan sebagainya menjadi pemandangan di kota Panyabungan setiap hari, bahkan tak jarang pengguna jalan nyaris berkelahi atas kemacetan yang sering terjadi.
“Untuk itu, kami meminta Pemkab Madina segera merealisasikan pembangunan terminal di kota Panyabungan, itu sudah menjadi kebutuhan primer bagi kenyamanan berkendara di kota Panyabungan, bukan seperti saat ini yang ada semua masyarakat merasa sumpek dengan kondisi ini, dan kami menilai pemerintah tidak mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat di Panyabungan,” sebut Ketua Pekerja Sosial Masyarakat Kabupaten Madina, Ahmad Suheri Nasution SSos kepada UTAMANEWS, Minggu (21/4).
Dikatakan Heri, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pada pasal 1 ayat 5 disebutkan “Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung”.
“Dalam undang-undang itu sudah jelas bahwa prasaran lalu lintas itu meliputi terminal dan perlengkapan jalan seperti rambu-rambu. Namun yang kita sayangkan pemkab Madina sampai hari ini belum bisa mewujudkan itu, sehingga angkutan umum parkir di sembarang tempat, bahkan terminal sementara yang ada saat ini di jalan lingkar timur sudah dikeluhkan warga, fuul atau loket angkutan tepat berada di simpang empat kelurahan Kota siantar yang padat penduduk itupun tanpa ada rambu lalu lintas sehingga sering terjadi kecelakaan dan tentunya setiap waktu menjadi macet. Belum lagi warga yang membuka kios di sembarang tempat seperti di pinggir sungai batang gadis yang dipakai semua warga setempat untuk MCK. Selama ini kami lihat tidak ada pengawasan apapun dari pemerintah, sehingga kami menilai program pemerintah madina bobrok,” beber Heri.
Ditambahkannya, pembangunan terminal kota Panyabungan sangat efektif dilakukan sesegera mungkin agar terwujud pelayanan transportasi yang handal dan berdaya saing agar menjadi nilai plus untuk kabupaten Madina, dan menurut Heri, penyediaan terminal angkutan darat menjadu tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota melalui kordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.
“Harapan kami dari PSM Madina, Pemkab Madina segera melaksanakan pembangunan terminal kota di Panyabungan mengingat aturan undang-undang yang berlaku sehingga terwujud pelayanan transportasi yang baik di Madina dan terkontrol. Begitu juga PSM Madina berharap dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan pembangunan di Madina yang prima, profesional dan beretika,” tambahnya.
Pantauan UTAMANEWS, selama kurang lebih setahun terakhir terminal angkutan umum antar kota dalam provinsi dipusatkan di Jalan lintas timur persis di simpang empat kelurahan Panyabungan 3 dengan Kelurahan kota siantar, khusus untuk fuul angkutan jurusan Panyabungan-Medan, Panyabungan-Psp, Panyabungan-Natal. Dan ada juga fuul angkutan Panyabungan-Medan dan Panyabungan-Padang berada di pusat kota Panyabungan di pinggir jalan protokol. Sementara untuk angkutan dalam kabupaten berserakan, ada yang berada di jalan protokol di depan pasar baru Panyabungan, ada yang di jalan protokol depan RSU Panyabungan kelurahan Kayu jati, dan sebagian di parkir Pasar baru panyabungan. (Dimas)