Maraknya aktivitas truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dari Kebun Tanah Itam Ulu yang diduga beroperasi melebihi kapasitas muatan kembali menuai sorotan tajam publik.
Kali ini, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Batu Bara didesak agar tidak lagi tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan) serta keabsahan Buku KIR armada truk yang beroperasi.
Berdasarkan pantauan Utamanews.com di lapangan, sejumlah truk pengangkut TBS terlihat sarat muatan dengan kondisi bak kendaraan melebihi batas wajar. Bahkan, sebagian truk tampak mengangkut TBS hingga meluap ke atas bak. Kondisi tersebut jelas mengancam keselamatan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Curigai Dishub dan Satlantas Polres Batu Bara
Ironisnya, meski praktik ini terjadi secara terang-terangan dan berulang, penindakan tegas nyaris tidak terlihat di wilayah kerja Dishub maupun Satlantas Polres Batu Bara.
Situasi ini memunculkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan oleh Dishub dan Satlantas Polres Batu Bara, bahkan menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
“Jika truk-truk ini benar mematuhi aturan, silakan buktikan dengan pemeriksaan JBI dan Buku KIR di lapangan. Jangan hanya razia seremonial,” tegas salah satu aktivis pemerhati transportasi (APT) di Batu Bara.
Padahal, sambungnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan JBI dan lulus uji KIR secara berkala.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan pelanggaran sepele, melainkan tindak pidana lalu lintas yang dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari tilang, penahanan kendaraan, hingga pencabutan izin operasional.
Publik pun mempertanyakan apakah Dishub dan Satlantas Polres Batu Bara benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, atau justru membiarkan praktik over muatan terus berlangsung demi kepentingan tertentu.
Masyarakat mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, dan tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa:
1. kesesuaian JBI dengan muatan aktual,
2. keabsahan dan masa berlaku Buku KIR,
3. izin operasional armada, serta
4. tanggung jawab pihak kebun maupun vendor pengangkut.
Diketahui, vendor pemenang kontrak jasa pengangkutan TBS dari Afdeling I, II, dan III PT Perkebunan Nusantara IV Kebun TIU adalah CV Mas Nani.
Selain itu, patut diselidiki apakah terdapat kontrak kerja terhadap seluruh pemilik truk lokal dengan vendor CV Mas Nani. Hal ini dinilai penting untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum (APH) guna mencegah terjadinya pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, penindakan tegas wajib dilakukan, bukan sekadar imbauan. Keselamatan publik dan kerusakan jalan tidak boleh terus dikorbankan oleh praktik angkutan yang hanya mengejar keuntungan vendor semata.
Mirisnya, saat dikonfirmasi jurnalis terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara, Rubi Anto Sari Siboro, S.T., M.Si., memilih memberikan jawaban singkat.
“Ntar ya, Bang,” ujarnya melalui pesan singkat, tanpa penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan tambahan dari Dishub Batu Bara mengenai langkah pengawasan maupun rencana penindakan terhadap truk over muatan TBS di wilayah Tanah Itam Ulu.