Kriminolog dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusumah meninggal dunia pada Minggu malam di kediamannya Meruya, Jakarta Barat akibat stroke.
Mulyana lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 23 November 1948, dia meninggal di Jakarta, 1 Desember 2013 pada usia 65 tahun.
Dia merupakan seorang akademisi Indonesia dan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang terlibat kasus penyuapan terhadap pemeriksa BPK, yang kemudian merembet menjadi awal terkuaknya korupsi di KPU yang diperiksa oleh KPK.
Sebelumnya ia adalah tokoh KIPP (Komisi Independen Pemantau Pemilu) dan staff pengajar FISIP Universitas Indonesia, serta juga pernah bergiat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Mulyana W Kusumah sosok egaliter
Mantan anggota KPU sekaligus pegiat demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), Mulyana Wira Kusumah, dikenal sebagai sosok yang egaliter dan terbuka semasa hidupnya.
"Beiau memang jarang bicara, tetapi sangat kritis dalam melihat sesuatu apalagi kalau menyangkut kecurangan atau penyimpangan demokrasi," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Minggu malam.
Titi sempat mengenal Mulyana ketika sama-sama sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Pusat pada 1999.
Saa itu Titi mewakili unsur mahasiswa dari Perguruan Tinggi sedangkan Mulyana dari gerakan sipil Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
"Beliau sosok yang hangat dan mengayomi kami yang muda. Beliau juga banyak mengajarkan saya soal kesungguhan menekuni isu kepemiluan," kenang Titi.
Sementara itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik juga menyampaikan rasa duka cita atas kepergian Mulyana.
"Sewaktu menjabat sebagai anggota KPU, Pak Mulyana adalah tempat bertanya bagi teman-teman komisioner di daerah. Pekan pertama setelah saya dilantik sebagai komisioner KPU Pusat, saya mengundang beliau untuk berdiskusi di kantor," kata mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat itu.
"Almarhum merupakan pegiat demokrasi yang mendedikasikan hidupnya untuk kemajuan kehidupan berdemokrasi di Indonesia," tambah Husni.
Saat KPU terbentuk untuk pertama kalinya pascareformasi, Mulyana bersama pegiat pemilu lain tergabung sebagai anggota Panwaslu Pusat.
Dua tahun kemudian saat KPU angkatan kedua (2001 - 2007) dibentuk, Mulyana termasuk dalam anggota Tim 11 penyelenggara Pemilu yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001. (Ant)