Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Jonner Manik memerintahkan agar Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprovsu, Sakhira Zandi, ditahan dalam Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Penetapan ini dibacakan oleh majelis hakim usai pembacaan dakwaan atas Sakhira Zandi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) T. Adelina di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/4) sore.
Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan penahanan terhadap terdakwa untuk memudahkan pemeriksaan atas diri terdakwa, selain itu juga untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat. Dalam penetapan itu, majelsis hakim memerintahkan agar penetapan ini dijalankan paling lambat 30 hari sejak penetapan ini dibacakan. Selain itu, majelis juga meminta agar tembusan ini disampaikan ke keluarga terdakwa.
Selama dalam masa penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sakhira Zandi tidak pernah ditahan. Menanggapi penetapan penahanan atas dirinya, Sakhira mengaku ikhlas dan menerima ketetapan itu.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan. JPU T. Adelina, Sakhira didakwa dengan 3 pasal sekaligus yaitu Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor. Ia didakwa telah melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Ahmad Faisal dan merugikan keuangan negara hingga Rp2,4 Miliar. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara mencairkan dana kepada 22 lembaga yang ternyata tidak memiliki dokumen lengkap. (kiss)