Pemko Medan membeli 31 mobil dinas baru dengan total anggaran Rp.14,5 milliar dari APBD 2012. Mobil-mobil tersebut disimpan di basement salah satu hotel. Seluruh mobil terparkir rapi dan sudah terpasang plat merah yang merupakan kendaraan dinas berseri L. Bila dihitung, maka rata-rata mobil tersebut bernilai Rp.450 juta.
Pengamat anggaran Elfenda Ananda, Kamis (14/2) saat dihubungi mengatakan pembelian atau pengadaan mobil dinas baru ini seharusnya berdasarkan azas keadilan.
"Untuk apa dibeli, jika ternyata mobil itu tidak efektif untuk kinerja dalam melayani masyarakat. Itu sama dengan pemborosan. Harus ada pertanggungjawaban kinerja dengan efektifitas kendaraan yang dibeli. Sebab, selama ini tidak ada azas keadilan bagi rakyat Kota Medan. Legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemko) sama-sama mementingkan kepentingannya. Seperti pembangunan Gedung Baru DPRD Medan dan sewa gedung sementara," ungkap Elfenda.
Selain itu, harus ada akuntabilitas anggaran dalam setiap pelaksanaan pengadaan barang. Meski pengadaan barang mobil ini tidak ditenderkan, namun harus terbuka pada publik dan diberikan penjelasan yang detail agar tidak simpang siur.
"Soal harga juga, dalam penetapan pagu untuk pengadaan itu ada aturannya. Tidak boleh 10 persen lebih tinggi dari harga pasaran ditambah pajak. Kalau kelebihan di atas itu, maka sudah terindikasi mark up anggaran. Itu yang perlu diperhatikan. Jika itu pembelian tahun 2012, mengapa masih disembunyikan di basement hotel. Itu yang yang harus dipertanyakan apalagi itu pembelian tahun 2012," jelasnya.
Elfenda juga mengaku prihatin dengan sikap Pemko Medan dalam pembelian mobil dinas baru ini bahkan terindikasi mark up. Di sisi lain, kondisi keuangan Pemko Medan saat ini tidak stabil dan kas sedang kosong. Seharusnya, pembelian itu tidak dilakukan sehingga dapat menghemat anggaran untuk kepentingan lain dan tidak sampai kas Pemko Medan kosong.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Medan mengindikasikan adanya politik dumping dalam pembelian mobil dinas tersebut. Anggota Komisi C DPRD Medan Jumadi bahkan meminta pada BPK RI untuk mengusut secara khusus pengadaan barang mobil dinas itu yang dinilainya tidak wajar. BPK juga dapat melakukan pengusutan anggaran dengan audit investigasi dan audit forensik.
"Kalau anggaran tidak wajar, tidak usah repot-repot. Kita akan meminta pada BPK untuk melakukan pengusutan dan audit. Jika ada indikasi mark up, maka dapat diteruskan ke KPK biar dilakukan penyelidikan. Kita akan minta pertanggungjawabannya untuk itu. Harga tidak rasional. Karena pembelian itu harus rasional meski pengadaan mobil dapat dilakukan tanpa tender," ujarnya.
Sementara di ruangan Kabag Humasy Pemko Medan, Kadis Pendapatan Kota Medan, M Husni, SE, MSi yang pernah menjabat Plh Kabag Asset Pemko Medan dan Kabag Umum Pemko Medan di tahun 2012 mengatakan tidak ada keuntungan dari pengadaan mobil dinas itu. Itu sudah GSO, atau penetapan harga sesuai dengan harga pabrikan.
"Kita tidak bisa main-main dengan itu. Karena itu sudah ketetapan harga pasti, dari pabrikan. Meski pengadaan mobil ini tidak tender karena dapat melalui penunjukan langsung atau belanja langsung. Namun, kita pastikan tidak ada keuntungan yang diambil dalam pengadaan mobil dinas ini," katanya. (an)