Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terhadap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tanjung Balai salah satunya adalah terdapat kelebihan biaya perjalan dinas. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh jajaran yang terlibat untuk segera mengembalikan kelebihan biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) TA 2012 tersebut.
M.Yunus, Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Tanjung Balai, Kamis 14/11, di Tanjung Balai, mengatakan, sesuai laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LHP-LKPD) Tahun Balai tahun anggaran 2012, seluruh SKPD wajib mengembalikan kelebihan SPPD.
Ia mengungkapkan hal itu pada rapat dengar pendapat dengan Pansus DPRD tentang LKPj Wali Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2012
“Temuan itu harus dikembalikan enam puluh hari setelah Pemerintah Kota Tanjung Balai menerima LHP-LKP dari BPK RI Perwakilan Sumut,” ujarnya.
Pengembalian kelebihan SPPD ke kas daerah Tanjung Balai, menurut Yunus, adalah wujud pembinaan seperti yang disarankan BPK. Terkait dengan hal itu, pihaknya telah menyampikan pemberitahuan kepada masing-masing SKPD bersangkutan.
“Agar tidak menjadi temuan yang berpotensi ke ranah hukum, dan untuk menunjukkan iktikad baik di hadapan publik, SKPD dihimbau segera mengembalikan kelebihan SPPD tersebut,” ujarnya.
Yunus menambahkan bahwa LHP-LKPD telah diterima Wali Kota dan Ketua DPRD Tanjung Balai pada 7 Oktober 2013.
“Tidak etis dan bukan kewenangan saya untuk menjelaskan. Kawan-kawan harap maklum, LHP-LKPD ada sama Pak Wali (Wali Kota) dan Ketua dewan (DPRD),” katanya menjawab pertanyaan pers.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tanjung Balai, Sumiran, mengaku, salah satu faktor penyebab terjadinya kelebihan biaya SPPD atau beberapa program yang menjadi temuan BPK RI, adalah minimnya sumber daya manusia (SDM) di jajaran SKPD yang bersangkutan.
“Disisi lain, situasi poltik yang kurang kondusif juga ikut menjadi pemicu lamban dan tidak masksimalnya kinerja SKPD,” tambahnya.
Menanggapi penjelasan kedua kepala instansi yang berbeda tugas itu, Ketua Pansus LHP-LKPD DPRD Tanjung Balai, Syahrial Bakti mengaku kecewa, karena saat ini masyarakat menuding legislator yang sengaja memperlambat pembahasan LKPj.
Menurut dia, keterlambatan terjadi akibat Pansus DPRD belum menerima LHP- LKPD Tanjung Balai TA 2012, padahal salinan berkas LHP-LKPD tersebut telah diserahkan BPK RI perwakilan Sumut.
“Sangat disesalkan, sampai saat ini Pansus belum menerima LHP-LKPD, akibatnya pengesahan LKPj 2012 dan pembahasan P-APBD 2013 belum bisa dilaksanakan, sehingga menimbulkan tudingan miring kepada lembaga legislatif,” katanya. (Ant/Yan)