Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sarifuddin Sudding mengaku merasa aneh mendengar pernyataan SBY terkait ketidak nyamanannya terhadap unjuk rasa yang belakangan marak terjadi. Menurutnya, selama ini aksi unjuk rasa yang dilakukan warga negara, masih dalam batas kewajaran.
Menurutnya Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 telah dengan jelas mengatur bagaimana aksi unjuk rasa harus dilakukan, termasuk aturan tentang lokasi unjuk rasa. Lokasi yang diperbolehkan diantaranya seperti aksi unjuk rasa di lingkungan Istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, serta rumah sakit. Sedangkan lokasi yang tidak diperbolehkan itu melakukan aksi unjukrasa diantaranya adalah dalam lingkungan Istana, seperti misalnya di halaman Istana. Menurut suding pengunjuk rasa selama ini masih hanya berada di dekat Istana ataupun di tepi jalan di depan istana, bahkan tidak sampai mendekati pagar Istana. Menurutnya aparat kepolisian juga sudah melakukan pengaturan dengan cukup baik dalam hal lokasi unjuk rasa tersebut.