Petugas SPKT Polda Metro Jaya menolak laporan pengaduan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Laporan IMM tersebut berkaitan dengan pernyataan Ahok, bahwa Muhammadiyah munafik karena menolak lokalisasi prostitusi, ditolak karena tidak ditemukan pasal KUHP seperti yang dimaksud IMM.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (07/01). Menurut Rikwanto, penolakan dilakukan karena tidak ada pasal yang sesuai untuk kasus tersebut. Rikwanto juga menyatakan, pihak Polda menyarankan agar terlebih dahulu digunakan mekanisme hak jawab di media.
IMM melaporkan Ahok terkait dugaan tindak pidana Pasal 156 dan 156A KUHP tentang penghinaan institusi agama, dalam hal ini Muhammadiyah.
Sebelumnya, Ketua umum IMM Jakarta, Ibnu Misbakhul Hayat, menuntut DPRD DKI Jakarta menyelenggarakan rapat paripurna istimewa untuk memecat Ahok. Ahok sendiri membantah telah menyinggung Muhammadiyah dan IMM. (ico)