Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dengan agenda pembahasan empat aturan dan rancangan peraturan daerah di Medan, hari ini batal terlaksana karena minimnya anggota yang hadir.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan staf Sekretariat DPRD Sumut dalam rapat paripurna itu, kehadiran wakil rakyat tersebut baru berjumlah 28 orang hingga pukul 10.50 WIB, dari total anggota DPRD sebanyak 100 orang.
Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap yang memimpin rapat paripurna tersebut menyatakan sidang diskors selama 20 menit. Setelah menunggu sekian lama, jumlah anggota DPRD Sumut yang hadir masih belum memadai, sehingga pimpinan dewan memutuskan untuk membatalkan rapat paripurna tersebut.
Dalam agenda yang dikeluarkan DPRD Sumut, rapat paripurna tersebut direncanakan untuk membahas aturan dan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Keempat aturan itu adalah ranperda inisiatif tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Perhotelan menjadi PT Dhirga Surya dan ranperda tentang penambahan modal penyertaan saham ke PT Perkebunan Sumut.
Kemudian, pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perlindungan Anak, serta pengambilan keputusan terhadap keringanan dan insentif pajak kepada wajib pajak, khususnya bea balik nama kendaraan bermotor dari 15 persen menjadi 10 persen. (wol)