Demikian keputusan yang dihasilkan sebagai kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/2), dikantornya di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sejak pagi gelar perkara tersebut dilaksanakan hingga berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebagaimana diketahui kasus korupsi terhadap pembangunan sport center di Desa Hambalang, Bogor, Jawa Barat, ini, sudah menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Diantaranya adalah mantan menpora Andi Malarangeng. Sebesar Rp 1,2 triliun negara dirugikan akibat kasus ini.
Surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, kata Johan, hanya ditandatangani Bambang Widjayanto. Hal tersebut dinyatakan tidak melanggar prinsip kolegial kolektif kepemimpinan KPK. Bambang dipercaya memimpin penyidikannya.