Kadis Dikjar Langkat H. Sujarno saat mengambil sumpah janji jabatan para Kepala Sekolah, kamis (9/1).
Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 824. 01/K/2014 tertanggal 7 Januari 2014 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Kepala SD Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pengajaran lantik 148 orang Kepala Sekolah.
“Pelantikan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kinerja, promosi dan penyegaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pengajaran, yang juga didasari atas Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah”, jelas H. Sujarno S. Sos, M. Si usai mengambil sumpah janji jabatan para Kepala Sekolah yang diangkat, kamis (9/1).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan itu urai Sujarno lebih lanjut, dijelaskan bahwa tertuang pada Bab V pasal 10 ayat 1 tentang masa tugas, yang mengamanatkan Kepala Sekolah diberi satu kali periodesasi masa tugas selama kurun waktu 4 tahun, “Oleh karenanya bagi guru-guru yang telah menjabat selama 4 tahun dilakukan pemberhentian dan pengangkatan yang baru” singkat Kadis.
Sampaikan pesan Bupati H. Ngogesa Sitepu SH, Sujarno himbau para Kepala Sekolah yang baru saja dilantik tidak larut terbawa suasana, akan tetapi harus segera menyusun dan mempersiapkan program kerjanya kedepan agar pembangunan dunia pendidikan di Langkat dapat terus berjalan baik seperti yang diharapkan.
Tercatat 148 Kepala Sekolah yang diambil sumpah jabatannya terbagi dalam 3 wilayah yakni Langkat Hulu berjumlah 40 orang yang dipusatkan di SDN 050585 Desa Tanjung Jati Kecamtan Binjai, Langkat Hilir 68 orang berpusat di SDN 056010 Desa Cempa Kecamatan Hinai dan 40 orang wilayah Teluk Aru yang berlangsung di SDN 056024 Desa Balai Gajah Kecamatan Gebang. (hl)