Tega nian hati seorang Pemilik Yayasan Perguruan Sekolah Islamiyah Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Labura Sumut. Pemilik Yayasan ini meminta dana fungsional yang diterima oleh lima orang guru yang mengajar di yayasan perguruan Islamiyah senilai Rp 375.000,-
Keterangan didapat wartawan dari seorang guru yang mendapat dana fungsional. “Kami mendapat dana fungsional dari Kementerian Agama senilai RP 2. 250.000,- Dana yang kami terima untuk Sembilan bulan.
“Adapun perbulannya kami terima senilai 250.000,- dikali Sembilan bulan makanya kami terima sebanyak 2.250.000,- di potong pajak Pendapatan senilai Rp 113.000 ,- Jumlah yang kami terima senilai Rp 2.137. 000,- dimana seharusnya kami terima 12 Bulan, tapi kami tidak tau kenapa harus Sembilan Bulan saja yang harus kami terima,” ujar guru tersebut
Nah masak Pemilik Yayasan meminta lagi senilai Rp 375.000 ,- per tiap guru yang mendapat Dana Fungsional. “Tentunya dengan jumlah yang sebesar itu kami merasa keberatan. Kami mau dan berhati Ikhlas dana yang kami terima itu ada diberikan kepada pemilik yayasan akan tetapi jangan sebesar itu. Tega hatinya melihat kami yang menerima gaji perbulan yang tak seberapa dari pihak yayasan namun ketika kami mendapat Dana Fungsional malah diminta dengan jumlah yang sangat memberatkan kami,” keluh guru tersebut.
Guru lainnya menambahkan seharusnya kami menerima Dana Fungsional itu sebanyak enam orang namun entah kenapa yang dicairkan oleh Kemenag hanya untuk lima orang diantaranya seorang guru di Tingkat Tsanawiyah dan empat lagi dari guru Aliyah .
Total keseluruhan yang diterima Pemilik Yayasan dari lima orang guru tersebut senilai Rp 1.875.000,- “Dan kami sudah tanyakan kepada beliau untuk apa dana tersebut? Beliau tidak memberi keterangan yang masuk akal pada kami,” urai guru ini.
Sampai berita ini disajikan, pihak Yayasan Islamiyah belum berhasil di konfirmasi wartawan. (Darwin Marpaung)