Kepala Sekolah SMAN 21 Medan, Dra.Hj.Yurmaini Siregar diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan diindikasi telah melakukan penyelewengan terhadap dana BOS di sekolah milik Pemko Medan ini.
Hal ini terendus saat beberapa wartawan harian terbitan Medan mengunjungi Sekolah Negeri yang beralamat dijalan Keramat Indah Kecamatan Medan Denai, Senin (30/3).
Seperti pengakuan Humas SMAN 21 Medan, DA.Sinaga, saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana BOS. Menurutnya disekolah tersebut tidak ada siswa yang mendapat bantuan dana BOS dari sekolah, kecuali Bantuan Siswa Miskin (BSM).
“Kalau di sekolah ini tidak pernah ada memberikan bantuan dana BOS kepada siswa, yang ada hanya bantuan siswa miskin (BSM) dan itu langsung diterima siswa yang mendapatkan ke rekening mereka masing-masing. Siswa yang tidak membayar uang komite maka dana BOSnya tidak lagi diberikan. Tidak semua siswa mendapat bantuan dana Bos, bagi siswa miskin aja yang dapat itu pun terlebih dahulu harus menunjukkan surat keterangan miskin dari kepala Desa atau Lurah," kata Sinaga.
Ada yang aneh atas pengakuan Humas SMAN 21 Medan ini, sebentar dikatakan siswa tidak ada menerima bantuan dana BOS, namun saat ditanyai berulang kali dirinya mengatakan siswa ada menerima bantuan dana BOS.
Saat wartawan menanyakan jumlah siswa yang mendapat bantuan dana BOS, humas ini malah mengatakan tidak memiliki data lengkap terkait siswa penerima dana BOS tersebut, dirinya hanya mengatakan dapat menghitung dari siswa yang tidak membayar uang komite, dikatakannya itu lah penerima bantuan dana BOS.
Amatan wartawan di lokasi sekolah SMAN 21 Medan, terlihat ruangan sekolah seakan tidak terurus, dengan papan tulis ada yang sudah tidak layak dipergunakan lagi, ditambah atap asbes di sekolah tersebut juga banyak yang sudah rusak. Terutama di ruangan guru sangat jelas 90 persen atap asbesnya sudah tidak ada lagi. Informasi yang diterima dari para guru yang mengajar. Disekolah tersebut, bahwa atab asbesnya beberapa hari yang lalu jatuh tanpa menjelaskan penyebabnya.
"Kalau atap asbes di ruangan guru itu, beberapa hari yang lalu jatuh, kami tidak tahu kapan akan diperbaiki, tergantung sekolah lah itu pak. Kalau kami hanyalah guru yang mengajar disini," ucap salah seorang guru yang namanya tidak bersedia dituliskan.
Bukan hanya atap asbes di ruangan guru saja yang rusak, tapi hampir di setiap sisi atap gedung asbesnya banyak yang telah rusak, termasuk juga atab asbes ruangan perpustakaan.
Saat wartawan mencoba mempertanyakan kembali hal ini kepada kepala sekolah SMAN 21 Medan, mereka seakan tidak ingin dikonfirmasi, Kepala sekolah ini lebih memilih bersembunyi dari lingkungan sekolah tempatnya bertugas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Sumatera Utara Lembaga Wartawan Indonesia (LWI) Jhon Girsang, meminta kepada komisi Keterbukaan Informasi Publik dan Walikota Medan, ataupun kadis Pendidikan Medan, Marasutan Siregar untuk mengevaluasi kembali kinerja Kepsek SMAN 21 Medan, Dra.Hj.Yurmaini Siregar yang mana telah melanggar UU KIP No.14 tahun 2008 tentang KIP, dan UU 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat. (Irwan)