Senin, 27 Apr 2026

Perda Larangan Merokok di Sumut akan Terwujud

MEDAN (utamanews.com)
Senin, 22 Jul 2013 17:28
Perempuan perokok
 ilustrasi

Perempuan perokok

Dinas Kesehatan Sumut, bidang pengendalian penyakit tidak menular,  memfasilitasi pertemuan membahas draf naskah Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diberlakukan di sejumlah kawasan. Dalam pertemuan tersebut hadir dr Surya Utama Dekan FKM sebagai nara sumber, Dinas Kesehatan Medan, Pusaka Indonesia, Akademisi, MUI Sumut, Organisasi , Mapan Bumi dan Media massa serta undangan lainnya.

Perwakilan dari Mapan Bumi Sucipto mengutarakan, ada 3 aspek tentang KTR yaiu political will pemerintah, political will perusahaan dan kesadaran masyarakat. Ia juga menilai pentingnya sanksi yang diberikan dan petugas pengawas yang diperbanyak.

Perwakilan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut Donal Nababan SKM,Mkes mengatakan, saat meerokok, hal yang harus dipahami adlah berapa lama lagi hidup kita, jangan rokok mempercepat kematian. “Masalahnya juga merokok merugikan orang lain, jadi perlu kebijakan KTR,” katanya.

Dalam Perda KTR tersebut, sesuai rancangan Perda KTR Propinsi Sumatera Utara, dalam BAB II KTR Pasal 2 dan 8, tempat larang merokok akan diberlakukan di sejumlah kawasan seperti sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana kegiatan olahraga, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Pada BAB II Pasal 3, disebutkan, Pertama : setiap orang yang berada pada kawasan rokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok.

Kedua, warung atau sejenisnya dilarang merokok kepada pelajar, pelajar dan/atau anak usia sekolah dilarang merokok, setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di wilayah daerah, termasuk memberikan beasiswa yang bersumber dari industri rokok.

Sedangkan dalam BAB IV tentang kewajiban pimpinan atau penanggung jawab kawasan rokok di Pasal 5, berbunyi, pimpinan atau penanggung jawab (KTR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkewajiban untuk, membuatdan memasang tanda/petunjuk/peringatan dilarang merokok.

Kemudian wajib memberikan teguran dan peringatan kepada setiaprang yang melanggar ketentuan Pasa 3. Melarang adanya iklan promosi dan pemberian sponsor di KTRyang menjadi tanggung jawabnya dan tik  menyediakan asbak di KTR yang menjadi tanggung jawabnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Sedangkan peran serta masyarakat yang diatur dalam BAB V, tentang Peran Serta Masyarakat Pasal 7, di Ranperda tersebut adalah untuk mewujudkan KTR dengan cara, memberikan sumbangan pemikiran dan perimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan yang terkait dengan KTR.

Melakukan pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mewujudkan KTR. Ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta menyebarluaskan informasi dampak rokok bagi kesehatan kepada masyarakat. Melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar ketenuan Pasal 3 kepada pimpinan atau penanggung jawab KTR. Dan tidak menggunakan sponsor rokok dalam setiap kegiatan kelompok atau masyarakat.

Kemudian dalam BAB VII Sanksi Administrasi di Pasal 9 disebutkan, Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, c dan d dikenakan sanksi administrasi KTR yang telah mendapat teguran tertulis. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang telah mendapat teguran tertulis sampai 3 kali maka dikenakan sanksi pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha.

iklan peninggi badan
Bagi pimpinan atau penanggungjawab lembaga pemerintah di daerah dan juga staf atau karyawannya yang melakukan pelanggaran Perda ini, dikenakan sanksi administratif kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi siswa yang ketahuan merokok  dikenakan sanksi sesuai peraturan disiplin sekolah.

Mengenai Ketentuan Pidana pada BAB VIII Pasal 10 disebutkan, setiap orang yang merokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta rupiah. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mebuat, menjual, menyelenggarakan iklan, mempromosikan rokok di KTR dan atau di wilayah daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 adalah tindak pidana pelanggaran. Denda sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 disetorkan ke kas daerah. (bs/don)

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️