Medan, (utamanews.com) - Data yang dilansir dari berbagai media dan kasus-kasus yang ditangani langsung oleh Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menunjukkan sebanyak 204 anak menjadi korban tindak kekerasan sepanjang tahun 2015 di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), Fatwa Fadillah SH melalui catatan akhir tahun yang dikirimnya, Senin (28/12).
Menurut YPI, Kasus pencabulan mendominasi dengan 90 korban, disusul dengan kasus penganiayaan 48 korban dan kasus pemerkosaan 29 korban, selebihnya kasus pencurian, pembunuhan, penculikan, penelantaran dan incest.
“Anak-anak korban kekerasan di Sumatera Utara masih belum terlindungi, disebabkan banyaknya hukum dan perundang-undangan yang masih belum terimplementasikan dengan baik dalam mencegah, melindungi maupun merehabilitasi anak-anak korban kekerasan,” ujar Fadillah.
Anak-anak korban kekerasan, anak-anak korban kekerasan seksual, dan anak-anak yang berkonflik dengan hukum, merupakan kelompok yang paling menderita akibat lemahnya perlindungan hukum ini.
"Saat ini Sumatera Utara masih cenderung mengabaikan masalah anak-anak yang menjadi korban kekerasan," ujar Fatwa.
Data YPI, usia anak yang menjadi korban kekerasan tersebut bergerak dari 1 tahun sampai 18 tahun. Namun yang paling dominan menjadi korban adalah mereka-mereka yang berusia 15-16 tahun, yakni 64 korban, dan 17-18 tahun sebanyak 32 korban.
Dari sisi karakteristik, para pelaku adalah orang yang baru dikenal, tetangga, guru, orang tua, dan teman juga ikut dominan dalam melakukan kekerasan terhadap anak.
Di Sumut, kota Medan menempati urutan korban terbesar, yakni mencapai 64 korban, di antaranya merupakan korban pencabulan dan pemerkosaan, disusul kabupaten Deli Serdang sebanyak 44 korban, Langkat dan Pematang Siantar sebanyak 12 korban.
Fatwa mengakui faktor teknologi dunia maya sepertinya ikut memberi andil terjadinya berbagai kasus pencabulan dan kekerasan lainnya, di mana pelaku utamanya dari kalangan remaja. Peran domestik atau keluarga juga sangat besar memberikan pengaruh terhadap sikap tumbuh kembang anak, dengan perhatian dalam bentuk kasih sayang serta menjadikan anak sebagai teman agar anak mampu mencurahkan permasalahan yang dihadapi anak.
"Sejauh ini, berdasarkan penanganan kasus yang dilakukan YPI, acapkali korban kekerasan tidak mendapatkan intervensi terutama dalam pemulihan psikologisnya, bahkan sebaliknya justru stigma negatif dari masyarakat yang mereka terima," ungkapnya.
Untuk itu, sebut Fatwa, hal yang sangat penting adalah sikap negara atau pemerintah untuk komit terhadap perlindungan anak, sesuai yang dimandatkan oleh Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak.
"Karena anak merupakan generasi penerus bangsa di masa mendatang," sebutnya.
Sementara itu, secara terpisah Ketua Badan Pembina YPI, Dr H Edy Ikhsan SH MA, mengatakan dalam hal penegakan hukum anak yang berkonflik dengan hukum khususnya anak sebagai pelaku dinilai masih belum adil.
"Restoratif justice dan diversi masih belum terimplementasikan dengan baik, masih sebatas wacana. Jadi tidak ada kata ampun bagi anak yang mencuri sandal, atau mencuri sebungkus kue, masih disamakan dengan anak yang terbukti membunuh misalnya," ucap Edy.
Karenanya, tambah Edy, institusi penegak hukum diharapkan harus meningkatkan kapasitas aparatnya dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, terutama memaksimalkan pelayanan dan penerapan restoratif justice dan diversi.
"Sedapatnya penanganannya jangan sampai masuk proses hukum," pungkas Edy.
Oleh karenanya, Edy berharap agar di tahun 2016 semua elemen tetap memberikan dan mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak dan melindungi mereka dari segala tindakan kekerasan, perlakuan salah dan eksploitasi.