Terbukti dibangun tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), satu unit bangunan ruang kerja berukuran lebih kurang 13 x 16 meter di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat dibongkar paksan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (28/8).
Pembongkaran yang dipimpin langsung Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi ini berjalan dengan lancar, sebab baik pemilik maupun pengawas bangunan ruang kerja tidak berupaya sedikit pun untuk menghalang-halangi jalannya pembongkaran.
Dengan menggunakan martil besar, anggota Ali Tohar membongkar 8 pondasi yang baru selesai dicor untuk tempat berdirinya tiang baja. Selain itu menghancurkan 4 pondasi yang sudah berdiri tiang baja. Untuk memutuskan baut yang mengikat pondasi coran dengan tiang baja, anggota Ali Tohar menggunakan mesin las.
“Bangunan ruang untuk kerja ini kita bongkar karena didirikan tanpa dilengkapi SIMB. Sebelum pembongkaran dilakukan, kita sudah memberikan surat peringatan terkait pelanggaran yang telah dilakukan. Berhubung surat peringatan tak ditanggapi, makanya kita datang hari ini melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohar.
Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik bangunan ruang kerja segera mengurus SIMB. Selama SIMB belum keluar, bangunan dinyatakan stanvast dan tidak boleh dikerjakan. “Saya akan turunkan anggota untuk terus mengawasi bangunan ini. Jika dilanggar, kita datang untuk membongkar kembali!” tegasnya.