<i>Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Adhie Putranto Utomo saat memaparkan tersangka dan barang bukti di Mako Polsek Medan Baru, (6/6/2016).</i>
Aparat kepolisian dari Polsek Medan Baru menangkap Jamaluddin Ibrahim (40) warga Jl Stasiun, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal karena memiliki 30 Kg ganja kering asal Aceh. Informasi yang diperoleh awak media dari petugas, dalam pemeriksaan di ruangan penyidik Polsek Medan Baru, Jamaluddin kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Untuk bisnis ganja ini, saya baru lima kali pak. Ini ganja dari Aceh sana, yang punya namanya Masen," ujar tersangka Jamaluddin, Senin (6/6/2016).
Menurut Jamaluddin, biasanya Masen menghubungi seseorang untuk mengantar ganja itu ke Medan. Setelah sampai di Medan, maka tugas Jamal menjemput dan mendistribusikannya ke beberapa wilayah di Kota Medan.
"Rencana setelah saya ambil kemarin, ganja akan diedarkan di Padang Bulan. Biasanya, saya memang antar kesana," jelas Jamal.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Adhie Putranto Utomo mengatakan, tersangka ditangkap ketika anggotanya melintas di jalan Dr Mansyur.
Saat itu, kata Ronni, tersangka ini baru saja keluar dari dalam sebuah gang sempit. "Pada Kamis (2/6/2016) kemarin, anggota kita patroli di sekitar jalan Dr Mansyur. Ketika itu, tersangka ini muncul dari dalam gang dengan membawa sesuatu," katanya.
Curiga dengan gerak-gerik tersangka, polisi kemudian mendatangi tersangka. Saat itu, tersangka gugup dan tampak ketakutan.
"Ketika diminta untuk membuka jaketnya, tersangka ini gugup. Lalu, oleh anggota digeledah dan didapati 1 Kg ganja," kata Ronni.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 29 Kg ganja lainnya di rumah yang ada di jalan Stasiun, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal. Ketika petugas mendatangi rumah tersangka, didapatilah barang bukti 29 Kg ganja itu di dalam lemari kamar.
"Total ganja yang kami sita sebanyak 30 Kg. Saat ini, kasusnya masih kami kembangkan lebih lanjut.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ini pasal 114 subsider pasal 112 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.