Minggu, 03 Mei 2026

Isu Penipuan, Marinus Gea PDIP: Itu Pencemaran Nama Baik

MEDAN (utamanews.com)
Selasa, 28 Feb 2017 13:24
Marinus Gea
 Facebook

Marinus Gea

Marinus Gea membantah telah melakukan penipuan terhadap Roslina Hulu, dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pencemaran nama baik. Hal ini dinyatakannya menanggapi beredarnya surat elektronik berupa undangan pers kepada media terkait Konferensi Pers Roslina Hulu dan Kuasa Hukumnya dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu Anggota DPR RI dari PDIP, Marinus Gea.

Marinus berencana akan segera melaporkan Roslina Hulu kepada Polisi terkait pencemaran nama baik tersebut.

"Itu pencemaran nama baik. Besok kita akan laporkan hal itu," kata Marinus Gea yang juga sebagai Ketua Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) melalui pesan singkat, Senin (27/02/2017) malam.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Marinua Gea, Jaya Putra Zega, SH., MH., CLA juga membantah isu miring yang beredar tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut kliennya lah yang menjadi korban.
"Tidak benar itu semua, besok kami akan klarifikasi, yang ada adalah Pak Marinus korban. Ini sebenarnya hanya urusan jual beli tanah, yang mana tanah yang hendak dibeli pak Marinus setelah dilakukan pengukuran ulang tidak sesuai dengan ukuran fisik di lapangan, padahal pada awalnya para pihak sepakat untuk melakukan pengukuruan ulang sebelum dilakukan pembayaran keseluruhan. Yang artinya mempengaruhi harga nominal pembayaran secara keseluruhan," kata Jaya Zega melalui telepon selulernya, Senin (27/02/2017).

Dijelaskannya, sebagai pembeli yang beritikad baik, Marinus Gea sebenarnya tidak akan mau membeli tanah fiktif karena nyatanya tidak sesuai dengan ukuran fisik di lapangan.

"Kita sudah meminta ke penjual untuk melakukan kembali pengukuran ulang, namun penjual tetap bersikeras harus dibayar sesuai dengan yang disertifikat, ya hal itu secara hukum tidak berdasar dan tendensius memanfaatkan keadaan ini," ujarnya.

Karena adanya perbedaan ukuran tersebut, pihak Marinus Gea menduga ada pemaksaan kehendak pada jual beli tanah tersebut pada tanggal 15 Februari 2017.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Kami telah melayangkan Surat Somasi atau Teguran kepada Roslina Hulu yang pada intinya membatalkan proses jual beli tersebut namun belum ada jawaban," ucap Jaya Zega.

Sementara dalam undangan Konfrensi Pers yang diterima wartawan utamanews.com, Senin (27/02/2017), dijelaskan bahwa kasus itu bermula ketika Marinus Gea membeli dua bidang tanah seluas 11.592 M2 kepada ibu Roslina Hulu (ibu rumah tangga). Dugaan penipuan ini baru diketahui oleh ibu Roslina Hulu ketika sertifikat hak milik sudah atas nama Marinus Gea. Pada saat tanda-tangan akta jual beli (AJB) Marinus Gea belum membayar sama sekali kepada ibu Roslina Hulu. Kemudian Marinus Gea berjanji membayar setelah Sertifikat Hak Milik balik nama atas nama dia.

Dalam surat elektronik yang diketahui oleh team kuas hukum Roslina, Finsen Mendrofa,SH.,C.L.A, Modus dugaan penipuan itu tidak pernah diduga akan terjadi oleh Roslina Hulu, terlebih karena Marinus Gea adalah Anggota DPR RI dan juga Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI).

iklan peninggi badan
"Namun ketika Sertifikat Hak Milik sudah atas nama Marinus Gea, kemudian ditagih untuk melunaskan sisa pembayaran tersebut tetapi berbagai alasan dan sudah 6 bulan sejak balik nama belum dilunaskan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini, bahkan banyak tekanan psikologi yang dirasakan oleh ibu Roslina Hulu, padahal uang hasil jual tanah tersebut digunakan untuk biaya hidup hari tua bu Roslina Hulu," jelas Finsen dalam surat tersebut.

Untuk itu, pihak Roslina Hulu berencana melaporkan dugaan penipuan itu di Mabes Polri hari ini, Selasa (28/02/2017) dan akan melakukan konfrensi pers. (DG)
busana muslimah

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️