LBH Citra Keadilan selaku penerima kuasa khusus dari Laurenz Hanry Hamonangan (LHH) Sianipar dan RH Simanjuntak, telah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Tito Karnavian, untuk memerintahkan Kapolda Sumut supaya menahan Ramadhan Pohan sebagai Tersangka penggelapan. Surat ini bernomor 5899/CK-P/VII/2016, tanggal 21 Juli 2016.
Hal ini disampaikan oleh Hamdani Harahap SH MH, koordinator LBH Citra Keadilan dan LHH Sianipar yang merupakan korban Ramadhan Pohan, pada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis siang (21/7).
"Adapun alasan permohonan ini karena Penyidik Poldasu telah menetapkan Ramadhan Pohan sebagai Tersangka melanggar Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dan telah menjemput paksa yang bersangkutan ke Jakarta karena tidak kooperatif," terang Hamdani.
Menurutnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, keadilan dan praktek hukum kepada tersangka, sepatutnya dilakukan penahanan karena Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan kuat yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi dan 2 (dua) helai Cek Nomor 709078 senilai Rp4,5 Milyar dan Cek Nomor 709076 senilai Rp10,8 Milyar atau totalnya Rp15,3 Milyar sebagai jaminan pembayaran.
"Namun ternyata setelah diuangkan di Bank Mandiri Medan, Cek tersebut ternyata tidak cukup saldonya, hanya Rp10 juta sejak rekening dibuka hingga sekarang," ungkapnya.
"Sepatutnya, penyidik menduga tersangka akan mempersulit proses penyidikan, akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU No.8 tahun 1981," tambahnya.
Hamdani menegaskan juga bahwa uang yang dipinjam Politisi Partai Demokrat itu digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilkada.
"Uang klien kami diduga dipergunakan tersangka untuk keperluan biaya kampanye untuk memenangkan dirinya sebagai Walikota Medan 2015-2020," ujar Hamdani.
Menurut pengacara tenar di kota Medan ini, fakta dan alasan logis di atas seharusnya menjadi alasan pembenar bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan.
"Hal ini tentunya akan menjadi preseden guna menghindari praktek tercela dalam Pilkada Bupati, Walikota dan Gubernur di Indonesia, sebab praktek/modus operandi yang sama dengan perkara aquo sudah sangat sistemik dan massif terjadi di seluruh Indonesia. Dengan dilakukannya penahanan pada tersangka, maka akan membangun efek jera bagi tokoh lain yang hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, terlebih praktek seperti perkara aquo merupakan prioritas utama bagi pemerintahan saat ini," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, LHH Sianipar menyatakan bahwa Ramadhan Pohan meminjam uang padanya sebesar Rp4,5 Milyar, dan berjanji hanya 6 hari menunggu pencairan penjualan rumahnya di Jakarta.
"Saya pertama kali bertemu dengan Ramadhan Pohan dan istrinya serta seorang tim sukses bernama Linda Panjaitan pada 8 Desember 2015 di rumah saya," jelas Laurenz.