Meski Walikota Medan, Rahudman Harahap, sudah menerbitkan Peraturan Walikota terkait kenaikan tarif angkutan umum yang seharusnya diberlakukan mulai Senin (29/4), tetapi Dinas Perhubungan Kota Medan baru akan menerapkan tarif baru mulai 4 Mei mendatang.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, penundaan ini akan mereka manfaatkan untuk mensosialisasikan kenaikan tarif tersebut ke masyarakat.
“Faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif angkutan kota itu bukan hanya dari harga BBM, tetapi juga dari harga suku cadang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Medan sudah memutuskan kenaikan tarif angkutan umum kota, dari Rp2.800,- menjadi Rp3.800,- untuk umum dan dari Rp1.800,- menjadi Rp2.500,- untuk pelajar. (kiss)