Sejumlah guru honorer SMA/SMK yang mengabdi di Kabupaten Humbahas terancam tidak menerima gaji bulan ini. Hal tersebut merujuk penarikan kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara sebagai konsekwensi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Demikian disampaikan Kepala SMA Negeri 1 Doloksanggul, Kasmin Simbolon kepada Utamanews.com, Kamis (2/3). “Sejauh ini gaji guru honorer serta biaya rutin SMA tidak ditampung di APBD provinsi, padahal sebagai tindak lanjut UU No 23 tahun 2014 dan anggarannya juga sudah dialihkan ke provinsi,” terangnya.
Kasmin mengakui pihaknya bersama komite sekolah tidak bisa mengambil tindakan kebijakan atas penggajian honorer di sekolahnya. “Kami belum tahu bagaimana kebijakan penggajian tenaga guru honorer SMA sederajat. Sekarang sudah bulan Maret, awal April mereka pasti menuntut hak mereka,” terangnya.
Mensiasati penggajian honor tadi, sambung Kasmin, pihaknya tidak kuasa memberlakukan kembali uang komite. Sebab pemerintahan era Bupati Humbahas sebelumnya sudah memprogramkan wajib belajar 12 tahun yang sudah ditetapkan dalam Peraturan daerah (Perda).
“Memberlakukan kembali pungutan komite adalah sesuatu yang sulit untuk disosialisasikan kepada orangtua siswa. Di samping itu, pemerintah juga sudah membebaskan segala pungutan di sekolah,” tukasnya.
Kasmin mengaku bahwa situasi ini menjadi dilematis. “Sebelum keluar UU Nomor 23, kami sudah memiliki 17 guru honorer dan penggajiannya ditampung di APBD sesuai program pemerintah. Sekarang, pengelolaan SMA sederajat sudah dibebaskan dari pemerintah kabupaten, bagaimana nasib guru honorer itu,” pungkasnya. (ES)