Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Disnaker Sumut) saat ini tengah mempersiapkan koordinator wilayah (Korwil) untuk tenaga pengawas ketenagakerjaan di 33 Kabupaten/Kota.
Menurut Kabid Pengawasan Disnaker Sumut, Frans Bangun yang dihubungi via seluler, Kamis (2/3/2017), hal ini dilakukan setelah kewenangannya beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi berdasarkan UU No. 23 tahun 2014.
"Koordinator yang lama sebenarnya sudah ada, tetapi yang 18 ini kita ciutkan lagi supaya lebih efisien. Jadi untuk koordinatornya, kita gabung untuk beberapa Kabupaten/Kota," sebut Frans.
Frans pun mengakui bahwa saat ini pihaknya masih kekurangan personel pengawas untuk mengawasi ketenagakerjaan yang ada di 33 Kabupaten/Kota, terutama bagi daerah yang belum memiliki tenaga pengawas.
"Jadi sebenarnya bukan persoalan korwilnya, akan tetapi bagaimana pengingkatan kerja, ini yang perlu kita lakukan. Sehingga kedepannya, bagaimana kasus-kasus ketenagakerjaan ini bisa segera ditangani," jelasnya
Frans menjelaskan bahwa penggabungan tersebut dilakukan bagi daerah yang jaraknya berdekatan. Sehingga, untuk beberapa Kabupaten/Kota, memiliki satu induk yakni Korwil yang bertugas mengkoordinir tenaga pengawas yang dikoordinirnya.
"Untuk di Indonesia, kita yang pertama kali membentuk koordinator ini. Misalnya untuk kepulauan Nias, satu Korwil. Tentu akan kita gabung yang mana yang terdekat dengan wilayahnya supaya ada induk yang mempertanggungjawabkan wilayahnya," ungkap Frans seraya mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun pembagian tersebut. (red)